Berita Jakarta

Meski Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, 8 Jukir Liar di Jakbar Tetap Ditangkap Petugas

Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, Delapan Jukir Liar Minimarket Menolak Didata Sudinhub Jakbar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal memberikan peringatan kepada juru parkir liar di Jalan Semanan Kalideres hingga Pasar Puri, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (15/5/2024). 

Selain itu, para jukir juga diminta untuk tidak memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin resmi.

"Apabila kedapatan, maka Satpol PP akan ada sanksinya," tegas Afandi.

"Ke depan kemungkinan ada sidang tipiring (tindak pidana ringan). Tapi saat ini kami memberikan masukan ke masyarakat dan pencerahan ke teman-teman kami di wilayah di Taman Semanan, jadi banyak jukir-jukir yang tidak berizin, dan begitu juga ada yang izinnya orang lain tapi dipakai dia," imbuhnya.

Di akhir, Afandi menyebut jika patroli seperti penertiban jukir liar minimarket akan terus dilakukan hingga Juni 2024 dan jukir-jukir liar berizin resmi.

Harapannya, lanjut dia, masyarakat bisa merasakan keamanan dan kenyamaan di muka publik.

"(Jika menganggu) bisa lapor semua ke Jaki dan CRM, silakan masyarakat ungkapkan di situ nanti kami datang," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved