Berita Jakarta

Meski Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, 8 Jukir Liar di Jakbar Tetap Ditangkap Petugas

Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, Delapan Jukir Liar Minimarket Menolak Didata Sudinhub Jakbar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal memberikan peringatan kepada juru parkir liar di Jalan Semanan Kalideres hingga Pasar Puri, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (15/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Bikin resah mnasyarakat, Dinas Perhubungan DKI jakarta bersama jajarannya di lima wilayah Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar serentak pada Rabu (15/5/2024).

Di Jakarta Barat misalnya, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasiops Sudinhub Jakarta Barat Afandi Nofrisal bersama tim UP Parkir, berhasil menjaring delapan orang sekaligus.

Adapun operasi itu dilakukan di sepanjang Jalan Semanan Kalideres hingga Pasar Puri, Kembangan, Jakarta Barat.

"Hari ini kami melakukan tugas sesuai dengan arahan bapak Kepala Dinas, yaitu menertibkan juru parkir liar yang berada di wilayah Jakarta Barat baik itu di Indomaret, Alfamart, Alfamidi atau gerai lain yang berada di wilayah Jakarta Barat," kata Afandi di Kantor Sudinhub Jakarta Barat pada Rabu (15/5/2024).

"Hasil penindakan kami siang hari ini bersama teman-teman semua, ada delapan yang tertangkap tangan," lanjutnya.

Menurut Afandi, para jukir itu tertangkap lantaran tidak memiliki surat izin resmi sebagai juru parkir.

Selain itu, mereka dibawa karena kedapatan menarik uang dari pelanggan yang parkir di minimarket usai berbelanja.

Padahal, parkir di minimarket seharusnya gratis.

"Jadi dalih mereka rata-rata mengaku sudah lama di sini (Akamsi), kedua mengaku ada izin dari pemilik ruko," ungkap Afandi.

Meski begitu, Afandi menegaskan hal itu tidaklah bisa dibenarkan.

Pasalnya, para jukir haruslah berizin sebelum melakoni profesinya.

Selain itu, mereka harus berjaga di toko-toko yang sidah berizin resmi kepada Dinas Perhubungan.

"Ada minimal 10 dan 20 gerai retail berizin parkir. Pokoknya ditindak sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran," jelasnya.

Kendati begitu, Afandi menyebut jika penertiban hari ini bersifat memberikan pencerahan kepada para jukir liar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Mereka hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved