Berita Jakarta
Meski Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, 8 Jukir Liar di Jakbar Tetap Ditangkap Petugas
Ngaku Akamsi dan Dapat Izin dari Pihak Toko, Delapan Jukir Liar Minimarket Menolak Didata Sudinhub Jakbar
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Bikin resah mnasyarakat, Dinas Perhubungan DKI jakarta bersama jajarannya di lima wilayah Jakarta melakukan penertiban juru parkir liar serentak pada Rabu (15/5/2024).
Di Jakarta Barat misalnya, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasiops Sudinhub Jakarta Barat Afandi Nofrisal bersama tim UP Parkir, berhasil menjaring delapan orang sekaligus.
Adapun operasi itu dilakukan di sepanjang Jalan Semanan Kalideres hingga Pasar Puri, Kembangan, Jakarta Barat.
"Hari ini kami melakukan tugas sesuai dengan arahan bapak Kepala Dinas, yaitu menertibkan juru parkir liar yang berada di wilayah Jakarta Barat baik itu di Indomaret, Alfamart, Alfamidi atau gerai lain yang berada di wilayah Jakarta Barat," kata Afandi di Kantor Sudinhub Jakarta Barat pada Rabu (15/5/2024).
"Hasil penindakan kami siang hari ini bersama teman-teman semua, ada delapan yang tertangkap tangan," lanjutnya.
Menurut Afandi, para jukir itu tertangkap lantaran tidak memiliki surat izin resmi sebagai juru parkir.
Selain itu, mereka dibawa karena kedapatan menarik uang dari pelanggan yang parkir di minimarket usai berbelanja.
Padahal, parkir di minimarket seharusnya gratis.
"Jadi dalih mereka rata-rata mengaku sudah lama di sini (Akamsi), kedua mengaku ada izin dari pemilik ruko," ungkap Afandi.
Meski begitu, Afandi menegaskan hal itu tidaklah bisa dibenarkan.
Pasalnya, para jukir haruslah berizin sebelum melakoni profesinya.
Selain itu, mereka harus berjaga di toko-toko yang sidah berizin resmi kepada Dinas Perhubungan.
"Ada minimal 10 dan 20 gerai retail berizin parkir. Pokoknya ditindak sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran," jelasnya.
Kendati begitu, Afandi menyebut jika penertiban hari ini bersifat memberikan pencerahan kepada para jukir liar agar tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka hanya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Tiga Hakim PN Jaksel Diadukan ke Badan Pengawas MA usai Batalkan Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Kelakuan Andre, Cek Cok dengan Istri Berujung Bakar Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Wali Kota Jakarta Selatan Ajak Camat dan Lurah Perkuat Keamanan Melalui Siskamling |
![]() |
---|
Peringati World Rabies Day, Pemkot Jaktim Gelar Pelayanan Kesehatan Hewan Gratis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.