Intoleransi
Lagi, Aksi Pembubaran Ibadah Umat Kristen oleh Warga, Kini Terjadi di Gresik Jatim
Aksi pembubaran ibadah terjadi pada jemaat GPIB di Perumahan Cerme Indah, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur
Diketahui proses mediasi tengah berlangsung di tingkat pengurus RW.
Doa Rosario
Sebelumnya empat orang ditetapkan tersangka kasus penggerudukan hingga pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (53). Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Adapun dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.
Peran masing-masing tersangka
Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.
Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.
“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.
Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.
“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.
Kronologi
Pengeroyokan bermula saat pria berinisial D (53) atau Diding yang merupakan Ketua RT setempat mendatangi tempat mahasiswa beribadah.
Pemkab Garut Usir Rohaniawan dan Tutup Paksa Rumah Doa, Permadi: Pantaskah Kita Rayakan Kemerdekaan? |
![]() |
---|
KWI Minta Kasus Intoleransi di Indonesia Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran |
![]() |
---|
Kata Dedi Mulyadi Saat Diminta Istri Tersangka Perusak Rumah Retret Hamil 8 Bulan Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Pigai tak Mau Kompromi dengan Perusak Vila Retreat di Sukabumi: Itu Bertentangan dengan Pancasila |
![]() |
---|
Kementerian HAM Jamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Intoleran, PBHM: Pecat Natalius Pigai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.