Kasus Korupsi

Nama Budayawan Sujiwo Tejo Disebut Hakim dalam Sidang Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Nama seniman sekaligus budayawan Sujiwo Tejo disebut hakim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pejabat eselon I Kementerian Pertanian untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo seharga Rp 200 juta. Lukisan itu kemudian dipasang di Kantor Nasdem. 

Uang itu berstatus pinjaman. Sementara, Rp 70 juta berasal dari kas pejabat eselon I Kementan.

Uang kas itu dikumpulkan secara paksa.

“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky seperti dilansir Kompas.com.

Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Aris mengenai sumber dana pembelian barang-barang SYL, termasuk lukisan dan tas mewah.

“Saksi tahu tidak sumber uangnya dari mana? Yang dari saksi kan hubungannya dengan Pak Kiky ya?

Sumber uang untuk membayar tadi itu, lukisan Sujiwo Tejo sekian ratus juta, tas Dior sekian ratus juta,” tanya Jaksa KPK.

Menjawab pertanyaan ini, Aris mengaku tidak tahu.

Jaksa pun kembali mengulik apakah pembelian lukisan dan tas mewah itu dilengkapi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca juga: Respons Dingin PDIP atas Keinginan Gibran yang Ingin Bertemu Megawati: Cuma Gimik Tidak Tulus

Menurut Aris, jika pembelian barang yang bersifat resmi di Kementan dilengkapi SP2D.

Namun, pembelian lukisan dan tas mewah itu tidak ada di anggaran resmi.

“Bukan yang resmi saya bilang, yang ditunjuk-tunjukkan contoh tadi itu?” cecar Jaksa KPK.

“Oh itu enggak ada (di anggaran),” kata Aris.

Dalam persidangan itu Aris mengaku mengurus pembayaran pembelian barang dengan jumlah kecil.

Sementara, barang-barang yang mahal dibayarkan oleh Kiky.

Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai keberadaan lukisan Sujiwo Tejo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved