Kasus Korupsi

Nama Budayawan Sujiwo Tejo Disebut Hakim dalam Sidang Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Nama seniman sekaligus budayawan Sujiwo Tejo disebut hakim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pejabat eselon I Kementerian Pertanian untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo seharga Rp 200 juta. Lukisan itu kemudian dipasang di Kantor Nasdem. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Nama seniman sekaligus budayawan Sujiwo Tejo disebut hakim dalam sidang dugaan korupsi dan pemerasan pejabat Eseolon I yang dilakukan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terdakwa SYL membeli lukisan Sujiwo Tejo seharga 200 juta dengan uang yang berasal dari saweran para pejabat Kementan.

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pembelian lukisan itu terungkap ketika Jaksa mencecar Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan itu, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai pembelian lukisan.

“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang, Senin (6/5/2024).

"Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky.

Lukisan seharga Rp 200 juta 

Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kabiro Umum Kementan, Zulkifli.

Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta.

Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL.

Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.

“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.

Nasir kemudian mengirimkan uang Rp 130 juta kepada Kiky.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved