Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Korupsi

IPW Desak Polda Transparan Usut Polisi Diduga Terima Fee Proyek Rp16 Miliar

Nama Yayat mencuat usai menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Muhammad Azzam
KORUPSI IJON PROYEK- Persidangan kasus korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • IPW mendesak Polda Metro Jaya transparan terkait pemeriksaan internal anggota Polri Yayat Sudrajat dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi.
  • Nama Yayat muncul di sidang Tipikor Bandung setelah mengaku sebagai anggota aktif Polri dan menerima fee proyek hingga sekitar Rp16 miliar.
  • IPW menilai tindakan sebagai perantara proyek berpotensi melanggar disiplin, kode etik, hingga masuk kategori gratifikasi atau pidana korupsi.

 

WARTAKOTALIVE. BEKASI---- LSM independen Indonesia Police Watch (IPW) menuntut transparansi proses pemeriksaan internal terhadap oknum anggota kepolisian aktif Yayat Sudrajat atas keterlibatan dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut publik berhak mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan, termasuk status serta arah penanganan perkara meski detail penyidikan tidak bisa dipublikasikan karena menjadi strategi pemeriksa.

"Polda Metro Jaya harus menjelaskan bahwa pemeriksaan memang sedang berjalan. Tapi yang lebih penting, apakah sudah ditemukan pelanggaran atau belum," ujar Sugeng dihubungi dari Cikarang, pada Kamis (7/6/2026).

Nama Yayat mencuat usai menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).

Sugeng menegaskan kejelasan proses pemeriksaan internal kepolisian terhadap oknum YS ini diperlukan untuk memastikan apakah dugaan yang mencuat masuk kategori pelanggaran disiplin, kode etik atau bahkan pidana.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Mafia Ijon Proyek Bekasi Dilimpahkan ke Polda Metro, LSM RIB Apresiasi Mabes Polri

"Jika proses masih tahap awal, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka. Kalau masih pendalaman, sampaikan saja. Tapi kalau sudah ada indikasi pelanggaran, itu juga harus dijelaskan," katanya.

Dirinya menilai apabila benar terdapat penerimaan uang dengan peran sebagai perantara proyek, maka tindakan tersebut berpotensi tinggi melanggar aturan. Bahkan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Menurut saya, Yayat Sudrajat ini sudah terpenuhi unsur pelanggaran disiplin dan kode etik. Kalau dia menerima uang sebagai perantara kontraktor ini kan bukan tugas kepolisian, menjadi perantara atau menjadi calo proyek ini bisa dikenakan gratifikasi," ujarnya.

Atas dasar tersebut, IPW turut mengusulkan agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan pemeriksaan atas perkara tersebut berjalan objektif sekaligus menjadi contoh keseriusan institusi Polri dalam menindak anggotanya.

"Oleh karena itu IPW mengusulkan bahwa Kortastipidkor Polri mengambil alih kasus pemeriksaan tindak pidana korupsi terhadap Yayat Sudrajat biar bersamaan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ini bisa menjadi contoh kasus bahwa Polri serius menindak anggotanya atas tindakan tidak sesuai dengan kode etik dan pelanggaran hukum pidana korupsi," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat masih berlangsung. "Sedang diperiksa oleh Karo SDM," ujarnya singkat.

Nama YS mencuat usai menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).

YS alias "Lippo" saat ditanya Jaksa KPK pada persidangan tersebut mengaku sebagai anggota aktif Polri. YS juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Total fee yang diterima berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp16 miliar. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved