PPDB
4 Jalur Dibuka untuk Pendaftaran PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan Kuotanya
Sebelum memasuki masa pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024, kenali dulu jalur masuk untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
WARTAKOTLIVE.COM, JAKARTA - Sebelum memasuki masa pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024, kenali dulu jalur masuk untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Dari pelaksanaan PPDB 2023, jadwal pendaftaran dilakukan antara bulan Mei hingga Juli.
Untuk itu, sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB 2024 resmi diumumkan, maka harus mengetahui dulu jalur masuk yang akan dibuka beserta kuota yang akan dibuka.
Perlu diketahui orangtua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama yang dibuka.
Namun masing-masing pemerintah daerah bisa menyesuaikan kembali keempat jalur yang ada, seperti jalur prestasi akan dibuka lagi dalam dua jalur, yakni prestasi akademik atau non-akademik (olahraga).
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2024, Dimulai dari Pengajuan Akun hingga Pemilihan Sekolah
Bisa juga jalur afirmasi yang bisa terbagi dalam beberapa jalur.
Pada PPDB 2024, akan ada empat jalur yang dibuka. Keempat jalur ini perlu diketahui orangtua dan siswa.
Berikut panduan pendaftaran PPDB 2024 yang perlu diketahui, seperti dilansir dari masing-masing Buku Saku penerimaan PPDB 2022.
1. Jalur Zonasi
Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
Baca juga: Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA serta Kriteria yang Bakal Diterima
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.