Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi, Total Jadi 21 Orang
Kejagung menetapkan atau menjerat 5 tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Jumlah tersangka kini 21
Perang Harvey Moeis dan Helena Lim
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini.
Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.
Kerugian
Kasus ini masih berproses, tapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis yajni Rp 271 triliun.
Baca juga: Harvey Moeis Belum Bisa Bernafas Lega, Masa Tahanannya Kini Diperpanjang 40 Hari
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Dia merinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonawasan hutan.
Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Kawasan Hutan:
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non-Kawasan Hutan:
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun
Total untuk untuk non kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.