Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi, Total Jadi 21 Orang
Kejagung menetapkan atau menjerat 5 tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Jumlah tersangka kini 21
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan atau menjerat 5 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Seperti diketahui dalam kasus ini sebelumnya sudah ditetapkan 16 tersangka termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan pesohor berjuluk Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Dengan ditetapkannya 5 tersangka baru, maka jumlah total tersangka kasus korupsi timah ini menjadi 21 orang.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan setelah melalui pemeriksan terhadap ke 5-nya ditemukan alat bukti yang cukup sehingga mereka ditetapkan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Kelima tersangka baru itu adalah:
-HL, selaku Beneficiary Owner PT TIN
-FR, selaku marketing PT TIN
-SW, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019
-BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019
-AS, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Kuntadi menjelaskan dari ke 5 nya, 3 diantaranya langsung dilakukan penahanan.
Sementara dua lainnya, satuorang belum ditahan dengan alasan kesehatan dan satu lainnya tidak hadir pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung Telusuri Jet Pribadi Milik Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Akan Disita Jika Hasil Korupsi
Menurut Kuntadi, terhadap tersangka FR ditahan di Rutan Kejagung. Kemudian, tersangka AS dan SW ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," ungkap Kuntadi.
"Sementara tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," lanjutnya.
Peran 5 Tersangka Baru
Kuntadi menjelaskan, tersangka baru yakni SW, BN, dan AS, dalam kasus korupsi inin berperan ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Babel menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
RKAB itu tetap diterbitkan oleh para tersangka meski tidak memenuhi syarat.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," jelasnya.
Sementara itu, tersangka HL dan FR, kata Kuntadi, membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS Dalm rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya, tambah Kuntadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejagung telah menetaka 16 tersangka dalam kasus ini termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Helena Lim.
Ke 16 tersangka itu adalah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.