Artis Tersangkut Narkoba
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Bersama Atlet Esport bersama Konsumsi Narkoba
Selebgram Chandrika Chika terbukti positif konsumsi narkoba, ditangkap bersama kelima temannya termasuk atlet esport Aura Jeixyy
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan selebgram Chandrika Chika alias CK dan lima rekannya positif mengonsumsi narkoba.
Kelima teman Chandrika Chika itu adalah atlet esport bernama Aura Jeixyy alias HJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap Chandrika Chika Cs.
"Terhadap keenam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Selasa (23/4/2024) malam.
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Narkoba Jenis Ganja Didalam Rokok Elektrik
Dari enam orang tersebut, empat di antaranya dinyatakan positif narkoba jenis ganja.
Chandrika Chika termasuk di dalamnya.
Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin alias sabu.
"Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metamfetamin itu inisial HJ dan inisial BB," ungkap Rezka.
Rezka mengatakan, keenamnya ditangkap di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Rezka saat merilis kasus ini.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
"Kemudian langkah-langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid dan hasilnya positif mengandung ganja," ungkap Rezka.
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.