Korupsi Timah
Sandra Dewi Terancam 'Diusir' Kejagung dari Apartemen Pakubuwono, Buntut Korupsi Timah Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi sedang depresi karena proses pemiskinan yang tengah dialaminya. Sebab Kejagung terus memburu harta yang pernah dibeli Harvey Moeis.
Kado ini diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi ketika berulang tahun ke-40.
Diketahui, mobil mewah Rolls-Royce milik Harvey Moeis tersebut telat membayar pajak selama 29 hari, terhitung sejak jatuh tempo pada 4 Maret 2024.
Hal tersebut diketahui via pencarian di situs resmi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (Samsat Banten) menggunakan nomor kendaraan Sandra Dewi, B 1 SDW, yang sempat diunggah di Instagramnya.
Sementara mobil Mini Cooper merupakan hadiah ulang tahun ke-39 Sandra Dewi yang diberikan Harvey Moeis.
Lalu mobil Lexus dan Vellfire disita penyidik Kejagung pada Jumat (19/4/2024).
Sedangkan untuk jam tangan mewah, pihak Kejagung tak menjelaskan merek jam tangan yang dimaksud.
Peran Harvey Moeis
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 27 Maret 2024. Ia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah.
Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. Antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan yang dimaksud.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
korupsi Timah
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dirdik Jampidsus Kuntadi
Apartemen Pakubuwono
Pakubuwono House
PT Timah Tbk
Mahfud MD Puji Keberanian Presiden Prabowo Sita Aset Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.