Pilpres 2024

Refly Harun Yakin MK Diskualifikasi Gibran, Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan

Sengketa Pilpres 2024 akan segera diputus majelis hakim MK, pada 22 April 2024. Dari tiga kubu peserta, kemungkinan ada yang sedih.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang menjadi tim hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), meyakini putusan MK akan mendiskualifikasi Gibran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Refly Harun, myakini putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memuaskan.

Seperti diketahui, saat ini sengketa hasil Pilpres 2024 sedang disidangkan di MK, dan sesuai rencana 22 April akan diputuskan.

Menurut Refly, kubu 01 dan 03 seharusnya menang atas argumen bahwa calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Bocoran Putusan MK Soal Pilpres 2024, Opsi 3 Diskualifikasi Gibran

Menurut dia, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) calon legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai Cawapres cacat hukum.

Pemohon dalam dalilnya menyebut, bahwa termohon sengaja menerima pencalonan Paslon nomor 02 secara tidak sah dan melanggar hukum.

Hal tersebut dilakukan meskipun pihaknya mengetahui usia Gibran, pada saat mendaftar berdasarkan peraturan KPU Nomor 19/2023 tidak memenuhi syarat.

“KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya dikutip dari kanal Youtube, Refly Harun, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Refly Harun Harap Tulisan Megawati di Harian Kompas, Ilhami Hakim MK Putuskan Beri Sanksi Paslon 02

Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.

Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.

Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah

Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.

“Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.

Baca juga: Pesan Serius Megawati untuk MK: Tidak Ada yang Bisa Halangi Fajar Menyising di Ufuk Timur

Seharusnya dalil Gibran didiskualifikasi sudah dimenangkan kubu 01 dan kubu 03, tetapi kubu 03 tidak minta diskualifikasi Gibran saja, melainkan satu paket Prabowo-Gibran.

“Kalau Gibran diskualifikasi, Pilpres diulang karena Capres-Cawapres satu paket. Waktu kita memilih di surat suara satu paket, masa dilantik sendirian Prabowo. Di mana logikanya?,” lanjutnya.

Prabowo harus mengganti Gibran, dan KPU melakukan verifikasi penggantinya, kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved