Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Bocoran Putusan MK Soal Pilpres 2024, Opsi 3 Diskualifikasi Gibran

Pakar Hukum Tata NEGARA ungkap bocoran putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ada 4 opsi putusan MK dalam hal ini termasuk mendiskualifikasi Gibran

Istimewa
Paslon capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengadakan pertemuan pada, Kamis (22/2/2024). Pakar Hukum Tata NEGARA ungkap bocoran putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Ada 4 opsi putusan MK dalam hal ini termasuk mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres 2024 dan membatalkan kemenangannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nyaris selesai.

MK tinggal menggelar sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan digelar pada Senin (22/4).

MK juga dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mencoba menjawab sejumlah pertanyaan berbagai pihak soal putusan MK yang akan diambil nantinya.

Jawaban yang disebutnya bocoran putusan MK soal Pilpres 2024 itu, diungkap Denny Indrayana di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

WartaKotalive.com sudah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X nya soal bocoran atau prediksi tentang putusan MK tersebut.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Akui Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres Bermasalah

“BOCORAN” Putusan MK soal Pilpres 2024. Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia," kata Denny.

Ia kemudian menulis bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu: 

1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," kata Denny.

Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, tambah Denny, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

• Petitum Paslon 01, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja; ATAU hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

• Petitum Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja.

"Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut," ujar Denny.

Empat opsi itu adalah:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved