Pilpres 2024
Di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Akui Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres Bermasalah
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran cawapres adalah problematik atau bermasalah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid saling sindir dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Momen ini terjadi ketika Lutfi mendapat kesempatan untuk bertanya kepada seorang ahli dengan menyinggung pernyataan Yusril soal Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Belakangan, Yusril akhirnya mengakui bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres adalah putusan problematik atau bermasalah.
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum," kata Lutfi, Selasa.
Lutfi lantas mengutip pernyataan Yusril yang sempat mengandaikan dirinya adalah Gibran Rakabuming Raka, maka dia tidak akan mencalonkan diri meski berhak untuk maju sesuai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'," kata Lutfi mengutip pernyataan Yusril.
Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis Sebut Presiden Bak Mafia Karena Pakai Kekuasaan Untungkan Pihak Tertentu
Ketika giliran kubu Prabowo-Gibran bertanya ke ahli, Yusril pun sempat menyinggung pernyataan Lutfi yang menyindir dirinya.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku perlu mengklarifikasi pernyataan Lutfi karena menurutnya tidak logis.
"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," ujar Yusril.
Menurut dia, pernyataan yang tepat adalah apabila dia adalah Gibran, maka dia akan melakukan sikap tertentu.
"Jadi yang saya ucapkan adalah, 'andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara ini pun mengakui bahwa Putusan MK 90/2023 itu problematik.
"Putusan itu problematik," katanya.
Baca juga: Timnas AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang MK, Ini Alasannya
Tetapi, dia menilai putusan itu juga memberikan kepastian hukum.
"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," ujar Yusril.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.