Pilpres 2024

Di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Akui Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres Bermasalah

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran cawapres adalah problematik atau bermasalah

layar tangkap Kompas TV
Yusril Ihza Mahendra sempat singgung putusan 90 Mahkamah Konstitusi cacat hukum. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran cawapres adalah problematik atau bermasalah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid saling sindir dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Momen ini terjadi ketika Lutfi mendapat kesempatan untuk bertanya kepada seorang ahli dengan menyinggung pernyataan Yusril soal Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Belakangan, Yusril akhirnya mengakui bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres adalah putusan problematik atau bermasalah.

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum," kata Lutfi, Selasa.

Lutfi lantas mengutip pernyataan Yusril yang sempat mengandaikan dirinya adalah Gibran Rakabuming Raka, maka dia tidak akan mencalonkan diri meski berhak untuk maju sesuai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'," kata Lutfi mengutip pernyataan Yusril.

Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis Sebut Presiden Bak Mafia Karena Pakai Kekuasaan Untungkan Pihak Tertentu

Ketika giliran kubu Prabowo-Gibran bertanya ke ahli, Yusril pun sempat menyinggung pernyataan Lutfi yang menyindir dirinya.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku perlu mengklarifikasi pernyataan Lutfi karena menurutnya tidak logis.

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," ujar Yusril.

Menurut dia, pernyataan yang tepat adalah apabila dia adalah Gibran, maka dia akan melakukan sikap tertentu.

"Jadi yang saya ucapkan adalah, 'andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara ini pun mengakui bahwa Putusan MK 90/2023 itu problematik.

"Putusan itu problematik," katanya.

Baca juga: Timnas AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi di Sidang MK, Ini Alasannya

Tetapi, dia menilai putusan itu juga memberikan kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," ujar Yusril.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved