Pilpres 2024
Di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Akui Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres Bermasalah
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran cawapres adalah problematik atau bermasalah
Seperti diketahui, dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan itu memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo padahal baru berusia 36 tahun berbekal jabatan sebagai Wali Kota Solo yang dijabatnya belum genap tiga tahun saat itu.
Presiden Bak Mafia
Guru Besar Filsafat STF Driyakara, Prof Dr Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyatakan bahwa seorang presiden tidak ubahnya seperti pemimpin organisasi mafia bila menggunakan kekuasaannya hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut disampaikan Romo Magnis, sapaan akrabnya, saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK, Selasa (2/4/2024).
"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," kata Romo Magnis, Selasa.
Romo Magnis mengungkapkan, presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat yang harus sadar bahwa tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa, sehingga tidak boleh menggunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi dan keluarganya.
Dia pun menekankan, seorang Presiden harus menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang memilihnya.
"Kalaupun dia misalnya berasal dari satu partai, begitu dia menjadi presiden segenap tindakannya harus demi keselamatan semua," kata Romo Magnis.
Romo Magnis lantas mengingatkan bahwa sikap pemerintah yang menguntungkan kepentingannya sendiri dapat menyebabkan situasi tidak aman.
Baca juga: Ketua KPU Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ditegur Keras Ketua MK Suhartoyo
Sebab, mengutip filsuf Immanuel Kant, dia menyebutkan bahwa masyarakat akan menaati pemerintah apabila bertindak atas dasar hukum yang berlaku.
"Apabila penguasa bertindak tidak atas dasar hukum dan tidak demi kepentiangan seluruh masyarakat, melainkan memakai kuasanya untuk menguntungkan kelompok, kawan, keluarganya sendiri, motivasi masyarakat untuk menaati hukum akan hilang," ujar Romo Magnis.
"Akibatnya, hukum dalam masyarakat tidak lagi aman, negara hukum akan merosot menjadi negara kekuasaan dan mirip dengan wilayah kekuasaan mafia," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan MK Cacat Hukum"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.