Pilpres 2024
Refly Harun Yakin MK Diskualifikasi Gibran, Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan
Sengketa Pilpres 2024 akan segera diputus majelis hakim MK, pada 22 April 2024. Dari tiga kubu peserta, kemungkinan ada yang sedih.
Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK Nomor 90/2023 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 menimbulkan kontroversi.

Pada 17 Oktober 2023, Yusril mengatakan, putusan itu kontroversial dan akan dipermasalahkan orang, karena waktu yang terbatas bagi KPU untuk mengubah PKPU Nomor 19/2023 mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.
Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.
“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.
Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.
“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan majelis hakim MK pada 22 April 2024.
Putusan itu termasuk jika MK mengabulkan gugatan pihak capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Dalam gugatan lainnya, kedua pihak capres cawapres 01 dan 03 juga minta supaya Pilpres dilaksanakan ulang tanpa Prabowo dan Gibran.
“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).
Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.
Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.