Pilpres 2024

Refly Harun Yakin MK Diskualifikasi Gibran, Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan

Sengketa Pilpres 2024 akan segera diputus majelis hakim MK, pada 22 April 2024. Dari tiga kubu peserta, kemungkinan ada yang sedih.

Editor: Valentino Verry
kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang menjadi tim hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), meyakini putusan MK akan mendiskualifikasi Gibran. 

Lebih lanjut Refly menuturkan, bahwa tim kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, pernah membuat pernyataan bahwa Putusan MK Nomor 90/2023 yang ditetapkan pada 16 Oktober 2023 menimbulkan kontroversi.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya siap melaksanakan apa pun putusan MK, meski yang terburuk yakni Gibran didiskualifikasi.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya siap melaksanakan apa pun putusan MK, meski yang terburuk yakni Gibran didiskualifikasi. (Tribunnews/Gita Irawan)

Pada 17 Oktober 2023, Yusril mengatakan, putusan itu kontroversial dan akan dipermasalahkan orang, karena waktu yang terbatas bagi KPU untuk mengubah PKPU Nomor 19/2023 mengingat masa pendaftaran Capres-Cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

“Kalau terjadi pada saya, saya ucapkan terima kasih. Tetapi saya tidak menggunakannya, dari pada nanti dipermasalahkan di kemudian hari,” kata Refly menirukan pernyataan Yusril sebelum menjadi tim kuasa hukum Paslon 02.

Ditegaskan, pelaksanaan putusan MK 90/2023 harus disertai dengan perubahan PKPU Nomor 19/2023.

“Apakah KPU paham harus mengubah PKPU dulu? Sangat paham, tetapi mereka sengaja melakukan penyelundupan. Dan, ini terkonfirmasi dari saksi 01 yang mendengar dari orang di Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham, bahwa KPU berupaya mengundangkan PKPU sebelum konsultasi dengan DPR, tapi akhirnya ditolak karena tidak ada konsultasi, jadi yang dibuat surat edaran, dan surat edaran tidak bisa gantikan PKPU,” bebernya.

Jika majelis hakim MK memutuskan diskualifikasi Gibran, maka putusan itu harus dilakukan. Hakim MK diharapkan memiliki pendirian teguh dan berani mengambil keputusan tersebut.

“Kita doakan permohonan 01 dan 03 dikabulkan dan hakim MK punya keberanian untuk itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan majelis hakim MK pada 22 April 2024.

Putusan itu termasuk jika MK mengabulkan gugatan pihak capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dalam gugatan lainnya, kedua pihak capres cawapres 01 dan 03 juga minta supaya Pilpres dilaksanakan ulang tanpa Prabowo dan Gibran.

“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved