Berita Nasional
Pengamat Politik: PDIP Tahu Persis Bakal Kalah saat menggugat KPU ke PTUN Terkait Gibran
PDIP tahu peluang menang di PTUN terkait gugatan pengesahan pencalonan Gibran sangat kecil. Tapi ini bukan soal kalah menang
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.
Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.
Baca juga: Serangan Balik Timnas Amin: Justru Kualitas KPU RI yang Lebih Rendah dari Saksi dan Ahli
Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.
"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.
Sementara itu, KPU menganggap gugatan PDIP ke PTUN keliru.
"Menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).
"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," tambahnya.
| Setahun Pemerintahan Prabowo, MPSI Soroti Percepatan Kinerja Kabinet Merah Putih |
|
|---|
| WNA di BUMN Bisa Kaget dengan Budaya Nepotisme di Perusahaan Negara |
|
|---|
| Menteri Keuangan Purbaya Dapat Dukungan Gibran untuk Ceplas-ceplos |
|
|---|
| Purbaya Terima 15 Ribu Aduan Masalah Pajak dan Bea Cukai Dalam Waktu 2 Hari |
|
|---|
| Doa Jokowi dan Gibran untuk Prabowo Subianto yang Ulang Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Senyum-senyum-Respon-Gibran-Tanggapi-Isu-Pencalonan-Dirinya-Jadi-Ketum-Golkar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.