Berita Nasional

Serangan Balik Timnas Amin: Justru Kualitas KPU RI yang Lebih Rendah dari Saksi dan Ahli

Timnas Amin melakukan serangan balik kepada KPU RI. Menurut mereka, sengketa di KPU terjadi gara-gara KPU tak punya kualitas

Editor: Rusna Djanur Buana
Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum Anies Baswedan walk out di tengah sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/4/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menegaskan polemik Pemilu 2024 berhulu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jika KPU berkualitas dan punya integritas, proses pemilu tidak akan berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Asisten Coach Timnas AMIN, Jazilul Fawaid menganggi komentar KPU yang menyebut semua saksi dan ahli yang diajukan kubu AMIN dan kubu Ganjar Mahfud tidak berkualitas.

Adapun saksi-saksi dan ahli tersebut didatangkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar maraton sepekan terakhir.

"Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai, mensahkan orang tidak berkualitas. Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas," kata Jazilul saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

Sebaliknya, lanjut Jazilul karena KPU tidak cukup berkualitas, penyelenggaraan Pemilu tahun ini pun menjadi tidak berkualitas.

Buktinya kata Wakil Ketua MPR itu, kubu pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca juga: Babak Baru Sidang Pilpres, MK Akhirnya Panggil 4 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga

"Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas," tutur Jazilul.

Ia meyakini proses pemilu akan terselenggara dengan baik jika KPU mampu mengatasi masalah dengan baik.

Ia mengungkit masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI yang sempat mengalami kendala dan menimbulkan kontroversi dan penafsiran luas bahwa terjadi penggelembungan suara.

Begitu pula dengan masalah pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang dipersoalkan banyak pakar hukum tata negara karena tindakan KPU RI.

Pada masalah ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan telah menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU RI dan menyatakan mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebab ketidakprofesionalan mereka menyebabkan ketidakpastian hukum tahapan Pilpres 2024.

Baca juga: Politikus Golkar Ini Mengaku Diuntungkan oleh Politik Gentong Babi Berupa Bansos dari Jokowi

"Jadi sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, (kualitas) KPU di bawahnya, lho," seloroh Jazilul seperti dikutip dari Kompas.com.

Hakim tidak tertarik Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, ahli dan saksi yang dihadirkan oleh para pemohon sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak berkualitas.

Para pemohon dimaksud adalah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved