Berita Nasional

Serangan Balik Timnas Amin: Justru Kualitas KPU RI yang Lebih Rendah dari Saksi dan Ahli

Timnas Amin melakukan serangan balik kepada KPU RI. Menurut mereka, sengketa di KPU terjadi gara-gara KPU tak punya kualitas

Editor: Rusna Djanur Buana
Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum Anies Baswedan walk out di tengah sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/4/2024) 

Hasyim menyebut, dalam sidang, banyak saksi dan ahli yang dihadirkan para pemohon tidak mengundang respons dari majelis hakim konstitusi.

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, jadi bisa dikatakan ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas," ujar Hasyim dalam konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: VIDEO Ketua KPU Blak-blakan Sebut Saksi dan Ahli Anies-Ganjar di MK Tidak Bermutu

Ia juga mengomentari banyak fakta persidangan yang diajukan di dalam sidang, bukan saat pendaftaran perkara.

Berbeda dengan KPU, Hasyim menyebut lembaga yang dia pimpin mempertahankan berkas bukti dan fakta yang sudah disetor sejak awal.

"Berkaitan dengan perolehan suara di antaranya adalah alat bukti formulir di hasil di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten," imbuh dia.

Hakim MK sindir Ketua KPU

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyindir Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang berulang kali mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujar Arief dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Arief yang merupakan guru besar hukum Universitas Diponegoro--dan Hasyim pernah menjadi asistennya di sana--meminta agar DKPP memberi penjelasan mengenai hal ini.

"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sebut Arief seperti dilansir Kompas.com

Setahun terakhir, setidaknya, Hasyim sudah 3 kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Kasus pendaftaran Gibran jadi sanksi peringatan keras terakhir kali ketiga untuknya.

Sebelumnya, pada April 2023, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

Setelahnya, pada Oktober 2023, ia dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Sebagai informasi, MK memanggil DKPP untuk bicara seputar ketidakabsahan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan masalah independensi KPU RI pada Pemilu 2024, sebagaimana didalilkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved