Berita Video

VIDEO Ketua KPU Blak-blakan Sebut Saksi dan Ahli Anies-Ganjar di MK Tidak Bermutu

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menilai saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK tidak berkualitas

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas.
Sebagai pemohon dalam sengketa ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Selain itu Hasyim juga mengatakan bahwa hakim MK tidak tertarik mendengarkan saksi dan ahli yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Hingga ia pun menyimpulkan saksi yang dihadirkan para pemohon tidak bemutu atau berkualitas."Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024)
Hasyim menjelaskan sengketa yang disidangkan adalah gugatan hasil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

Baca juga: VIDEO Tol Cipali Macet Parah, Banyak Pemudik Berhenti di Tepi Jalan dan Tak Hiraukan Imbauan Polisi

Baca juga: Angelina Sondakh Jualan Kue Lapis dan Sambal, Omzet Lebih Besar dari Gajinya Saat Jadi Anggota DPR


"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," jelasnya.
Selanjutnya Hasyim menerangkan untuk paslon yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi.
Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.
"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved