Berita Nasional

Berikut Daftar Perbadingan Tunjangan dan Gaji DPR RI Setelah Evaluasi

DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan. 

Editor: Desy Selviany
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan rincian Take Home Pay Anggota DPR RI yang dilampirkan dalam Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025. Surat tersebut menjawab desakan atas 17+8 Tuntutan Rakyat. 

WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan. 

DPR RI melakukan pemangkasan anggaran hingga 60 persen usai sempat diam-diam mendapatkan sejumlah tunjangan baru. 

Bahkan dari yang sebelumnya DPR RI bisa mendapatkan pendapatan total Rp104.051.903 kini hanya Rp65.595.730.

Gaji dan tunjangan DPR RI yang sudah dievaluasi ini dibagikan akun instagram DPR RI.

Adapun sejumlah tunjangan yang dihapus yakni tunjangan rumah, tunjangan listrik dan telepon, tunjangan Asisten Anggota, serta Tunjangan PPh Pasal 21.

Yakni besarnya untuk Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).

Namun uniknya DPR RI juga menaikan sejumlah tunjangan dalam evaluasi gaji DPR RI ini. 

Misalnya saja tunjangan kehormatan dari yang sebelumnya Rp5.580.000 kini menjadi Rp7.187.000.

Pun ada juga tunjangan lain yang naik namun diganti format nama seperti Tunjangan Komunikasi dari yang sebelumnya Rp15.554.000 naik menjadi Rp20.033.000.

Di mana formatnya hanya diubah menjadi Biaya komunikasi intensif.

Kemudian juga Tunjangan Fungsi Pengawasan/Anggaran mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.750.000 menjadi Rp4.830.000.

Sisanya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras nilainya hampir sama alias tidak ada perubahan.

Berikut Wartakotalive.com rangkum perbedaan gaji DPR RI dulu dan sekarang yang dimuat Tribunnews.com

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Usai Evaluasi

Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved