Berita Nasional
Berikut Daftar Perbadingan Tunjangan dan Gaji DPR RI Setelah Evaluasi
DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan.
Anggota DPR RI: Rp168.000
Baca juga: Kehadiran Ketua BEM UI di DPR RI Tuai Polemik, Ada 2 Kubu di Kampus
Tunjangan jabatan:
Ketua DPR RI: Rp18.900.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
Anggota DPR RI: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan konstitusional
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
Asisten anggota: Rp2.250.000.
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan
Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah
Total THP
1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903
3. Anggota DPR RI: Rp104.051.90
Adapun perbedaan dari kedua tunjangan itu yakni DPR RI menghapus beberapa tunjangan dan mengubah nama tunjangan dengan menambah anggarannya.
Berikut tunjangan yang dihapus dan dimasukan oleh DPR RI.
1. Tunjangan Perumahan
Lama: Rp50.000.000 (kompensasi rumah dinas).
Baru: Tidak ada.
2. Bantuan Listrik dan Telepon
Lama: Rp7.700.000.
Baru: Tidak ada.
3. Asisten Anggota
Lama: Rp2.250.000.
Baru: Tidak ada.
4. Tunjangan PPh Pasal 21
Lama: Rp2.699.813.
Baru: Tidak ada (diganti dengan mekanisme potongan PPh 15 persen atas tunjangan konstitusional).
5. Tunjangan Komunikasi (lama)
Lama: Rp15.554.000.
Baru: Diganti/diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000.
Jadi kesimpulan tunjangan yang dihapus di skema lama yakni Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).
Namun DPR RI juga menambah anggaran tunjangan komunikasi yang diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat menjadi Rp20.033.000 dari yang sebelumnya Rp15.554.000.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.