Berita Nasional

Berikut Daftar Perbadingan Tunjangan dan Gaji DPR RI Setelah Evaluasi

DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan. 

Editor: Desy Selviany
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan rincian Take Home Pay Anggota DPR RI yang dilampirkan dalam Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025. Surat tersebut menjawab desakan atas 17+8 Tuntutan Rakyat. 

Anggota DPR RI: Rp168.000

Baca juga: Kehadiran Ketua BEM UI di DPR RI Tuai Polemik, Ada 2 Kubu di Kampus

Tunjangan jabatan:

Ketua DPR RI: Rp18.900.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000

Anggota DPR RI: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang per paket: Rp2.000.000

Tunjangan konstitusional

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.

Asisten anggota: Rp2.250.000.

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode

Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah

Total THP

1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp104.051.90

Adapun perbedaan dari kedua tunjangan itu yakni DPR RI menghapus beberapa tunjangan dan mengubah nama tunjangan dengan menambah anggarannya. 

Berikut tunjangan yang dihapus dan dimasukan oleh DPR RI.

1. Tunjangan Perumahan

   Lama: Rp50.000.000 (kompensasi rumah dinas).
   Baru: Tidak ada.

2. Bantuan Listrik dan Telepon

   Lama: Rp7.700.000.
   Baru: Tidak ada.

3. Asisten Anggota

   Lama: Rp2.250.000.
   Baru: Tidak ada.

4. Tunjangan PPh Pasal 21

   Lama: Rp2.699.813.
 
Baru: Tidak ada (diganti dengan mekanisme potongan PPh 15 persen atas tunjangan konstitusional).

5. Tunjangan Komunikasi (lama)

    Lama: Rp15.554.000.

Baru: Diganti/diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000.

Jadi kesimpulan tunjangan yang dihapus di skema lama yakni Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).

Namun DPR RI juga menambah anggaran tunjangan komunikasi yang diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat menjadi Rp20.033.000 dari yang sebelumnya Rp15.554.000.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved