Berita Nasional
Berikut Daftar Perbadingan Tunjangan dan Gaji DPR RI Setelah Evaluasi
DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan.
WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan.
DPR RI melakukan pemangkasan anggaran hingga 60 persen usai sempat diam-diam mendapatkan sejumlah tunjangan baru.
Bahkan dari yang sebelumnya DPR RI bisa mendapatkan pendapatan total Rp104.051.903 kini hanya Rp65.595.730.
Gaji dan tunjangan DPR RI yang sudah dievaluasi ini dibagikan akun instagram DPR RI.
Adapun sejumlah tunjangan yang dihapus yakni tunjangan rumah, tunjangan listrik dan telepon, tunjangan Asisten Anggota, serta Tunjangan PPh Pasal 21.
Yakni besarnya untuk Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).
Namun uniknya DPR RI juga menaikan sejumlah tunjangan dalam evaluasi gaji DPR RI ini.
Misalnya saja tunjangan kehormatan dari yang sebelumnya Rp5.580.000 kini menjadi Rp7.187.000.
Pun ada juga tunjangan lain yang naik namun diganti format nama seperti Tunjangan Komunikasi dari yang sebelumnya Rp15.554.000 naik menjadi Rp20.033.000.
Di mana formatnya hanya diubah menjadi Biaya komunikasi intensif.
Kemudian juga Tunjangan Fungsi Pengawasan/Anggaran mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.750.000 menjadi Rp4.830.000.
Sisanya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras nilainya hampir sama alias tidak ada perubahan.
Berikut Wartakotalive.com rangkum perbedaan gaji DPR RI dulu dan sekarang yang dimuat Tribunnews.com
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Usai Evaluasi
Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Sebelum Evaluasi
Gaji pokok
Ketua DPR RI: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
Ketua DPR RI: Rp504.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
Anggota DPR RI: Rp420.000
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:
Ketua DPR RI: Rp201.600
Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
Anggota DPR RI: Rp168.000
Baca juga: Kehadiran Ketua BEM UI di DPR RI Tuai Polemik, Ada 2 Kubu di Kampus
Tunjangan jabatan:
Ketua DPR RI: Rp18.900.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
Anggota DPR RI: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan konstitusional
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
Asisten anggota: Rp2.250.000.
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan
Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah
Total THP
1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903
3. Anggota DPR RI: Rp104.051.90
Adapun perbedaan dari kedua tunjangan itu yakni DPR RI menghapus beberapa tunjangan dan mengubah nama tunjangan dengan menambah anggarannya.
Berikut tunjangan yang dihapus dan dimasukan oleh DPR RI.
1. Tunjangan Perumahan
Lama: Rp50.000.000 (kompensasi rumah dinas).
Baru: Tidak ada.
2. Bantuan Listrik dan Telepon
Lama: Rp7.700.000.
Baru: Tidak ada.
3. Asisten Anggota
Lama: Rp2.250.000.
Baru: Tidak ada.
4. Tunjangan PPh Pasal 21
Lama: Rp2.699.813.
Baru: Tidak ada (diganti dengan mekanisme potongan PPh 15 persen atas tunjangan konstitusional).
5. Tunjangan Komunikasi (lama)
Lama: Rp15.554.000.
Baru: Diganti/diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000.
Jadi kesimpulan tunjangan yang dihapus di skema lama yakni Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).
Namun DPR RI juga menambah anggaran tunjangan komunikasi yang diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat menjadi Rp20.033.000 dari yang sebelumnya Rp15.554.000.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.