Berita Nasional

Berikut Daftar Perbadingan Tunjangan dan Gaji DPR RI Setelah Evaluasi

DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan. 

Editor: Desy Selviany
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan rincian Take Home Pay Anggota DPR RI yang dilampirkan dalam Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025. Surat tersebut menjawab desakan atas 17+8 Tuntutan Rakyat. 

WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan. 

DPR RI melakukan pemangkasan anggaran hingga 60 persen usai sempat diam-diam mendapatkan sejumlah tunjangan baru. 

Bahkan dari yang sebelumnya DPR RI bisa mendapatkan pendapatan total Rp104.051.903 kini hanya Rp65.595.730.

Gaji dan tunjangan DPR RI yang sudah dievaluasi ini dibagikan akun instagram DPR RI.

Adapun sejumlah tunjangan yang dihapus yakni tunjangan rumah, tunjangan listrik dan telepon, tunjangan Asisten Anggota, serta Tunjangan PPh Pasal 21.

Yakni besarnya untuk Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).

Namun uniknya DPR RI juga menaikan sejumlah tunjangan dalam evaluasi gaji DPR RI ini. 

Misalnya saja tunjangan kehormatan dari yang sebelumnya Rp5.580.000 kini menjadi Rp7.187.000.

Pun ada juga tunjangan lain yang naik namun diganti format nama seperti Tunjangan Komunikasi dari yang sebelumnya Rp15.554.000 naik menjadi Rp20.033.000.

Di mana formatnya hanya diubah menjadi Biaya komunikasi intensif.

Kemudian juga Tunjangan Fungsi Pengawasan/Anggaran mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.750.000 menjadi Rp4.830.000.

Sisanya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras nilainya hampir sama alias tidak ada perubahan.

Berikut Wartakotalive.com rangkum perbedaan gaji DPR RI dulu dan sekarang yang dimuat Tribunnews.com

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Usai Evaluasi

Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)

Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)

Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Sebelum Evaluasi

Gaji pokok

Ketua DPR RI: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
Ketua DPR RI: Rp504.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000

Anggota DPR RI: Rp420.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp201.600

Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000

Anggota DPR RI: Rp168.000

Baca juga: Kehadiran Ketua BEM UI di DPR RI Tuai Polemik, Ada 2 Kubu di Kampus

Tunjangan jabatan:

Ketua DPR RI: Rp18.900.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000

Anggota DPR RI: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang per paket: Rp2.000.000

Tunjangan konstitusional

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.

Asisten anggota: Rp2.250.000.

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode

Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah

Total THP

1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp104.051.90

Adapun perbedaan dari kedua tunjangan itu yakni DPR RI menghapus beberapa tunjangan dan mengubah nama tunjangan dengan menambah anggarannya. 

Berikut tunjangan yang dihapus dan dimasukan oleh DPR RI.

1. Tunjangan Perumahan

   Lama: Rp50.000.000 (kompensasi rumah dinas).
   Baru: Tidak ada.

2. Bantuan Listrik dan Telepon

   Lama: Rp7.700.000.
   Baru: Tidak ada.

3. Asisten Anggota

   Lama: Rp2.250.000.
   Baru: Tidak ada.

4. Tunjangan PPh Pasal 21

   Lama: Rp2.699.813.
 
Baru: Tidak ada (diganti dengan mekanisme potongan PPh 15 persen atas tunjangan konstitusional).

5. Tunjangan Komunikasi (lama)

    Lama: Rp15.554.000.

Baru: Diganti/diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000.

Jadi kesimpulan tunjangan yang dihapus di skema lama yakni Tunjangan perumahan (Rp50 juta), Bantuan listrik & telepon (Rp7,7 juta), Asisten anggota (Rp2,25 juta), dan Tunjangan PPh Pasal 21 (Rp2,699 juta).

Namun DPR RI juga menambah anggaran tunjangan komunikasi yang diubah menjadi Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat menjadi Rp20.033.000 dari yang sebelumnya Rp15.554.000.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved