Berita Nasional
Berikut Daftar Perbadingan Tunjangan dan Gaji DPR RI Setelah Evaluasi
DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan.
Editor:
Desy Selviany
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan rincian Take Home Pay Anggota DPR RI yang dilampirkan dalam Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025. Surat tersebut menjawab desakan atas 17+8 Tuntutan Rakyat.
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Sebelum Evaluasi
Gaji pokok
Ketua DPR RI: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
Ketua DPR RI: Rp504.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
Anggota DPR RI: Rp420.000
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:
Ketua DPR RI: Rp201.600
Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.