Berita Nasional

Berikut Daftar Perbadingan Tunjangan dan Gaji DPR RI Setelah Evaluasi

DPR RI mengevaluasi gaji dan pendapatan usai dikritik dan di demo masyarakat habis-habisan. 

Editor: Desy Selviany
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan rincian Take Home Pay Anggota DPR RI yang dilampirkan dalam Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025. Surat tersebut menjawab desakan atas 17+8 Tuntutan Rakyat. 

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) Sebelum Evaluasi

Gaji pokok

Ketua DPR RI: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
Ketua DPR RI: Rp504.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000

Anggota DPR RI: Rp420.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:

Ketua DPR RI: Rp201.600

Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved