Berita Nasional
Pengamat Politik: PDIP Tahu Persis Bakal Kalah saat menggugat KPU ke PTUN Terkait Gibran
PDIP tahu peluang menang di PTUN terkait gugatan pengesahan pencalonan Gibran sangat kecil. Tapi ini bukan soal kalah menang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--pengamat politik Jannus TH Siahaan menduga PDI Perjuangan tahu persis bakal kalah saat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait disahkannya Gibran Rakabiming Raka sebagai calon presiden.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.
Namun seandainya PTUN memenangkan PDIP, maka partai berlambang Moncong Putih itu punya landasan kuat mendelegitimasi pencalonan Gibran.
"Jika PDIP menang di PTUN, maka legalitas kepersertaan Gibran di dalam Pilpres 2024 akan dipertanyakan dan bisa digugat ke proses yang lebih tinggi, yakni forum Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke pengadilan umum lainnya," kata Jannus TH Siahaan seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (7/4/2024).
Jannus menilai, jika PTUN mengabulkan gugatan itu maka muncul sedikit peluang buat mendelegitimasi legalitas dan konstitusionalitas kepesertaan Gibran di dalam Pilpres 2024.
Namun, menurut Jannus, peluang gugatan itu dikabulkan memang tidak besar.
Baca juga: Respons Jokowi saat Dituding Hasto Ingin Dongkel Megawati dari PDIP: Katanya Golkar?
"Kansnya memang tidak besar. PDIP sangat berpeluang kalah di PTUN dan dugaan saya, PDIP juga mengetahui hal itu," ujarnya.
Jannus menambahkan, menurut dia gugatan PDIP bukan bertujuan buat mencari kemenangan di PTUN terkait Gibran.
Menurutnya inti gugatan itu adalah sebagai pembuktian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan publik bahwa PDIP benar-benar terzalimi atas pencalonan Gibran.
"Dan pembuktian kepada publik bahwa PDIP bukanlah partai yang terlibat di dalam tindakan merusak demokrasi Indonesia di sisi lain," ucap Jannus.
PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Hasto Ungkap Jokowi Ingin Ambil Alih Posisi Ketua Umum PDIP Megawati melalui Menteri Power Full
Menurut Gayus, yang menjadi fokus gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Dia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.
Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.
Baca juga: Serangan Balik Timnas Amin: Justru Kualitas KPU RI yang Lebih Rendah dari Saksi dan Ahli
Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.
"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.
Sementara itu, KPU menganggap gugatan PDIP ke PTUN keliru.
"Menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).
"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," tambahnya.
| Jenderal Listyo Sigit dan 3 Mantan Kapolri Era Jokowi Masuk Tim Komisi Reformasi Polri |
|
|---|
| Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Transformatif |
|
|---|
| Rekam Jejak 3 Kapolri Era Jokowi Ditunjuk Prabowo Jadi Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Indonesia Jadi Wakil Asia di AFID 2025, Siap Jadi Tuan Rumah 2033 |
|
|---|
| Milad ke-120, Ferry Juliantono Ajak Syarikat Islam Bangun Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Senyum-senyum-Respon-Gibran-Tanggapi-Isu-Pencalonan-Dirinya-Jadi-Ketum-Golkar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.