Pemilu 2024
Gugatan YAKIN Dikabulkan, KPU Diminta Jelaskan ke Publik Sistem IT yang Digunakan untuk Sirekap
YAKIN juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kabulkan gugatan Pengurus Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun gugatan Nomor 003/KIP-PSIP/II/2024 itu meminta Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, sura sah, suara tidak sah), di Pemilu 1999 sampai 2024.
Data tersebut diminta sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa, RT/RW, atau TPS.
"Mengabulkan permohonan pemohon dengan seluruhnya. Menyatakan data informasi DPT sampai 2024, pada level kelurahan desa sebagai informasi publik yang bersifat terbuka," putus Ketua Majelis hakim Syawaluddin di persidangan KIP, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Selain 4 Menteri, Pangi Sarankan MK Panggil Tito Karnavian soal Dugaan Pengerahan Aparatur Desa
Kemudian majelis hakim meminta termohon untuk memberikan data tersebut kepada pemohon yakni YAKIN.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana disebutkan. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.
Tak hanya itu, di persidangan majelis hakim juga mengabulkan gugatan YAKIN Nomor Registrasi 002/KIP-PSIP/II/2024.
Gugatan tersebut meminta informasi berupa: rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan. Kemudian rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection.
YAKIN juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.
Pakar IT Soegianto Sebut Data Sirekap Tidak Valid dan Ceroboh
Pakar IT Kecerdasan Buatan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Soegianto MSi, mengatakan bahwa data Sirekap (Sistem Rekapitulasi Suara) tidak valid dan ceroboh.
Soegianto yang juga merupakan dosen Fisika Komputasi di Fakultas Sains dan Teknologi Unair Surabaya mengaku, telah melakukan kajian ilmiah terkait data hasil penghitungan suara yang ditampilkan Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Soegianto juga telah melakukan snapshoot untuk menangkap Json yang merupakan jalur komunikasi antara web dan server Sirekap serta menganalisa menggunakan robot.
"Saya mengambil 797.000 data sebagai bahan analisa dan saya menangkap 96 variabel, yang mana di situ saya tidak mengubah gambar menjadi teks dan sebagainya. Tapi, saya mengambil data angka dari komunikasi antara server dengan web," kata Soegianto dikutip Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Refly Harun Sebut Sirekap Alat Bantu KPU untuk Lakukan Kecurangan Pemilu 2024
Baca juga: Pindah 10 kali Keberadaan Server Sirekap Diketahui, Roy Suyo: di Singapura Buatan Alibaba Computer
Baca juga: Dianggap Tak Transparan karena Sembunyikan Diagram Sirekap, KPU Minta Warga Fokus pada Hitung Manual
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.