Pemilu 2024

Gugatan YAKIN Dikabulkan, KPU Diminta Jelaskan ke Publik Sistem IT yang Digunakan untuk Sirekap

YAKIN juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar sirekap
Ilustrasi data Sirekap. Banyak yang mempertanyakan kesahihan Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kabulkan gugatan Pengurus Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun gugatan Nomor 003/KIP-PSIP/II/2024 itu meminta Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, sura sah, suara tidak sah), di Pemilu 1999 sampai 2024.

Data tersebut diminta sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa, RT/RW, atau TPS.

"Mengabulkan permohonan pemohon dengan seluruhnya. Menyatakan data informasi DPT sampai 2024, pada level kelurahan desa sebagai informasi publik yang bersifat terbuka," putus Ketua Majelis hakim Syawaluddin di persidangan KIP, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Selain 4 Menteri, Pangi Sarankan MK Panggil Tito Karnavian soal Dugaan Pengerahan Aparatur Desa

Kemudian majelis hakim meminta termohon untuk memberikan data tersebut kepada pemohon yakni YAKIN.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana disebutkan. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.

Tak hanya itu, di persidangan majelis hakim juga mengabulkan gugatan YAKIN Nomor Registrasi 002/KIP-PSIP/II/2024.

Gugatan tersebut meminta informasi berupa: rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan. Kemudian rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection. 

YAKIN juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.

Pakar IT Soegianto Sebut Data Sirekap Tidak Valid dan Ceroboh

Pakar IT Kecerdasan Buatan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Soegianto MSi, mengatakan bahwa data Sirekap (Sistem Rekapitulasi Suara) tidak valid dan ceroboh. 

Soegianto yang juga merupakan dosen Fisika Komputasi di Fakultas Sains dan Teknologi Unair Surabaya mengaku, telah melakukan kajian ilmiah terkait data hasil penghitungan suara yang ditampilkan Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Soegianto juga telah melakukan snapshoot untuk menangkap Json yang merupakan jalur komunikasi antara web dan server Sirekap serta menganalisa  menggunakan robot. 

"Saya mengambil 797.000 data sebagai bahan analisa dan saya menangkap 96 variabel, yang mana di situ saya tidak mengubah gambar menjadi teks dan sebagainya. Tapi, saya mengambil data angka dari komunikasi antara server dengan web," kata Soegianto dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Refly Harun Sebut Sirekap Alat Bantu KPU untuk Lakukan Kecurangan Pemilu 2024

Baca juga: Pindah 10 kali Keberadaan Server Sirekap Diketahui, Roy Suyo: di Singapura Buatan Alibaba Computer

Baca juga: Dianggap Tak Transparan karena Sembunyikan Diagram Sirekap, KPU Minta Warga Fokus pada Hitung Manual

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved