Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Polisi Stop Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono, Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud.

|
Editor: Suprapto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud yang juga Jurnalis INews Tv. Foto Aiman Witjaksono bersama Finsensius Mendrofa, kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024). 

SILAKAN Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Gugatan PraPeradilan Ditolak

Kubu Aiman Witjaksono mengaku kecewa dengan putusan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono.

"Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan. Dalam hukum memang tidak ada upaya banding. Tapi saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata kuasa hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis, di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Menurut Todung, pihaknya kecewa lantaran tak terlihat alasan hukum yang sahih guna melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP.

"Dan kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan email saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," ujar Todung.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur

Atas hal tersebut, putusan gugatan praperadilan ini sangat mengecewakan dan tidak sesuai ketentuan hukum.

"Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak in line, tidak sesuai ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedi untuk praperadilan," terang Todung.

Todung menuturkan pihaknya tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya.

"Tapi kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan. Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu," ucap Todung.

"Kami akan berdiskusi dengan saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman," jelas Todung.

Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopoti di Banten, Todung Mulya Lubis: Please KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Aiman turut menanggapi putusan gugatan praperadilan ini dengan menyebut ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim.

"Karena sudah masuk ke materil. Yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim. Artinya, ketika ini kemudian kasusnya dijalankan, maka yang diadili adalah seorang wartawan," ucap Aiman.

"Yang kedua saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam Instagram tersebut mengambil di dalam tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistik. Dan artinya, ketika itu kemudian dipermasalahkan, artinya itu tayangan jurnalistik tersebut dari Sindonews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tutur Aiman.

Dalam video itu, ia menuturkan dirinya menjadi narasumber dan masih berstatus sebagai wartawan saat mengeluarkan pernyataan polisi tak netral di Pemilu 2024 dalam konferensi pers konferensi pers 11 November 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved