Pilpres 2024
BREAKING NEWS: Polisi Stop Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono, Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus berita bohong dengan saksi Aiman Witjaksono, Jubir Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD, dihentikan.
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap status tersang Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.
Kepastian penghentikan penyidikan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024) pagi.
Seperti diketahui, Aiman sebelumnya ditetapkan sebagai saksi terlapor karena diduga melanggar pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Finsensius Mendrofa, kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 resmi dihentikan.
Fins, panggilan Finsensius Mendrofa, mengatakan dihentikannya penyelidikan tersebut dengan alasan demi hukum.
Baca juga: Aiman Lega, Jelang Lebaran Polda Metro Jaya SP3 Kasus Tudingan Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024
“Tadi malam kami sudah dikirimi surat dari penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan yang berkaitan saudara Aiman Wicaksono sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” kata Fins kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia mengungkapkan dihentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum. Atas hal itu Fins mengaku bersyukur.
“Ini tertanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur,” sambungnya.
Dikatakan Fins bahwa sejak awal pihaknya telah meyakini kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, bukanlah tindak pidana.
“Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Fins memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya. Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksono bukan lagi terlapor, apalagi tersangka,” ujarnya.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.