Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Polisi Stop Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono, Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud.

|
Editor: Suprapto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud yang juga Jurnalis INews Tv. Foto Aiman Witjaksono bersama Finsensius Mendrofa, kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024). 

Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono perihal penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan itu, penyitaan yang dilakukan telah sesuai prosedur.

"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'," kata Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," ujar Ade Safri.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP Ditolak, Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel

Ade Safri memastikan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.

BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
 

 

Aiman Ajukan Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone (HP) miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Menurut Ifdhal, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
 

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ifdhal.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," terang Ifdhal.

Sementara itu, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy, menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved