Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Polisi Stop Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono, Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud.

|
Editor: Suprapto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud yang juga Jurnalis INews Tv. Foto Aiman Witjaksono bersama Finsensius Mendrofa, kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus berita bohong dengan saksi Aiman Witjaksono, Jubir Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD, dihentikan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap status tersang Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini. 

Kepastian penghentikan penyidikan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Aiman Witjaksono,  Finsensius Mendrofa, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024) pagi.

Seperti diketahui, Aiman sebelumnya ditetapkan sebagai saksi terlapor karena diduga melanggar  pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks. 

Penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Finsensius Mendrofa, kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 resmi dihentikan.

Fins, panggilan Finsensius Mendrofa, mengatakan dihentikannya penyelidikan tersebut dengan alasan demi hukum. 

Baca juga: Aiman Lega, Jelang Lebaran Polda Metro Jaya SP3 Kasus Tudingan Aparat Tidak Netral di Pemilu 2024

“Tadi malam kami sudah dikirimi surat dari penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan yang berkaitan saudara Aiman Wicaksono sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” kata Fins kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia mengungkapkan dihentikan penyidikan tersebut dengan alasan demi hukum. Atas hal itu Fins mengaku bersyukur.

“Ini tertanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum. Tentu kami bersyukur,” sambungnya.

Dikatakan Fins bahwa sejak awal pihaknya telah meyakini kasus kliennya atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, bukanlah tindak pidana.

“Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Fins memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya. Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksono bukan lagi terlapor, apalagi tersangka,” ujarnya.

SILAKAN Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Gugatan PraPeradilan Ditolak

Kubu Aiman Witjaksono mengaku kecewa dengan putusan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono.

"Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan. Dalam hukum memang tidak ada upaya banding. Tapi saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata kuasa hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis, di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Menurut Todung, pihaknya kecewa lantaran tak terlihat alasan hukum yang sahih guna melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP.

"Dan kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan email saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan," ujar Todung.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur

Atas hal tersebut, putusan gugatan praperadilan ini sangat mengecewakan dan tidak sesuai ketentuan hukum.

"Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak in line, tidak sesuai ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedi untuk praperadilan," terang Todung.

Todung menuturkan pihaknya tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum lainnya.

"Tapi kami tak menutup sama sekali pintu untuk melakukan upaya hukum yang mungkin akan kami lakukan. Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu," ucap Todung.

"Kami akan berdiskusi dengan saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman," jelas Todung.

Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopoti di Banten, Todung Mulya Lubis: Please KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Aiman turut menanggapi putusan gugatan praperadilan ini dengan menyebut ada hal yang tak jadi pertimbangan hakim.

"Karena sudah masuk ke materil. Yakni posisi saya sebagai wartawan ya, yang sudah diakui tadi dalam pertimbangan hakim. Artinya, ketika ini kemudian kasusnya dijalankan, maka yang diadili adalah seorang wartawan," ucap Aiman.

"Yang kedua saya tidak membuat video sendiri, saya di dalam Instagram tersebut mengambil di dalam tayangan televisi yang artinya itu produk jurnalistik. Dan artinya, ketika itu kemudian dipermasalahkan, artinya itu tayangan jurnalistik tersebut dari Sindonews TV pada waktu itu yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana," tutur Aiman.

Dalam video itu, ia menuturkan dirinya menjadi narasumber dan masih berstatus sebagai wartawan saat mengeluarkan pernyataan polisi tak netral di Pemilu 2024 dalam konferensi pers konferensi pers 11 November 2023.

"Kedua, saya juga menjadi narasumber dalam itu. Bahwa ada yurisprudensi di mana narasumber tak bisa di pidana. Ketiga, bagaimana kemudian ada hal yang penting di dalam HP saya berupa identitas narasumber, percakapan dengan narasumber," jelas Aiman.

"Yang tadi dikatakan oleh hakim sebagai materi, sehingga tak dijadikan pertimbangan dalam putusan praperadilan, tetapi itu terbuka dan itu berarti tragedi demokrasi," ucap Aiman.

"Memgapa? Karena orang akan takut menyampaikan informasi penting, informasi yang dianggap perlu. Kemudian dilakukan untuk melakukan perbaikan, karena dalam konferensi pers tersebut saya tidak menyimpulkan tapi saya mengingatkan dan meminta agar informasi yang saya terima mudah-mudahan salah," papar Aiman.

BERITA VIDEO: Panik! Pengani4ya Santri Kediri Sempat Bawa Korban ke Dokter

Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang gugatan praperadilan itu, hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Aiman.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Delta menilai surat penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel perihal menyita barang bukti milik Aiman Witjaksono dinyatakan sah.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan," ujar Hakim Delta.

"Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," ucap Hakim Delta.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Handphone

Hakim Delta juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.

"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Hakim Delta.

"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," tutur Hakim Delta.

Baca juga: Sempat Didebat Kehadiran Saksi Ahli Hukum Pidana Polda di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono

Hakim Delta turut menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel Nomor 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024, di mana satu di antara dalam keputusan itu mengatur pelimpahan kewenangan Ketua PN Jakarta Selatan ke Wakil Ketua PN Jakarta Selatan meliputi pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan. 

"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," papar Hakim Delta. 

Baca juga: Dalam Sidang, Ahli Hukum Pers Sebut Hak Tolak Melekat pada Aiman Witjaksono Seumur Hidup

Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono perihal penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan itu, penyitaan yang dilakukan telah sesuai prosedur.

"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'," kata Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," ujar Ade Safri.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP Ditolak, Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel

Ade Safri memastikan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.

BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
 

 

Aiman Ajukan Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone (HP) miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Menurut Ifdhal, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
 

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ifdhal.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," terang Ifdhal.

Sementara itu, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy, menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved