Pilpres 2024
Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono perihal penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan itu, penyitaan yang dilakukan telah sesuai prosedur.
"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'," kata Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," ujar Ade Safri.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP Ditolak, Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel
Ade Safri memastikan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.
BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).
Dalam sidang gugatan praperadilan itu, hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Aiman.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Delta menilai surat penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel perihal menyita barang bukti milik Aiman Witjaksono dinyatakan sah.
"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan," ujar Hakim Delta.
"Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," ucap Hakim Delta.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Handphone
Hakim Delta juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.
Pilpres 2024
juru bicara Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono
Ganjar Pranowo - Mahfud MD
PN Jakarta Selatan
gugatan praperadilan
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.