Pilpres 2024

Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, penyitaan yang dilakukan telah sesuai prosedur. 

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved