Pilpres 2024
Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, penyitaan yang dilakukan telah sesuai prosedur.
Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
Pilpres 2024
juru bicara Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono
Ganjar Pranowo - Mahfud MD
PN Jakarta Selatan
gugatan praperadilan
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pilpres 2024
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.