Pilpres 2024
Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Hakim Delta.
"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," tutur Hakim Delta.
Baca juga: Sempat Didebat Kehadiran Saksi Ahli Hukum Pidana Polda di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono
Hakim Delta turut menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel Nomor 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024, di mana satu di antara dalam keputusan itu mengatur tentang pelimpahan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meliputi pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan.
"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," papar Hakim Delta.
Baca juga: Dalam Sidang, Ahli Hukum Pers Sebut Hak Tolak Melekat pada Aiman Witjaksono Seumur Hidup
Aiman Ajukan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone (HP) miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).
Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Menurut Ifdhal, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.
BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ifdhal.
"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," terang Ifdhal.
Sementara itu, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy, menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Pilpres 2024
juru bicara Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono
Ganjar Pranowo - Mahfud MD
PN Jakarta Selatan
gugatan praperadilan
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.