Pemilu 2024

Sempat Didebat Kehadiran Saksi Ahli Hukum Pidana Polda di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono

Pihak Aiman Witjaksono menolak Polda Metro Jaya hadirkan ahli hukum pidana, Warasman Marbun khawatir tidak independen

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Nurma Hadi
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono beragendakan penyerahan bukti dari Pemohon dan Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Bidang Hukum Polda Metro Jaya hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Warasman Marbun dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Warasman Marbun merupakan ahli yang juga sempat dihadirkan dalam sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri pada 2023 lalu.

Meski demikian, sempat terjadi perdebatan di dalam persidangan, lantaran pihak Aiman menolak jika Bidkum Polda Metro Jaya menghadirkan Warasman.

Sebab, ahli pidana Warasman merupakan purnawirawan Polri, dan masih bertugas sebagai ahli di Bareskrim Polri, sehingga tim kuasa hukum Aiman khawatir pendapatnya tidak independen. 

"Kami menolak yang mulai, tapi kami serahkan pada yang mulia," ujar tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Dalam Sidang, Ahli Hukum Pers Sebut Hak Tolak Melekat pada Aiman Witjaksono Seumur Hidup

Namun, Hakim Tunggal Delta Tama tetap memperbolehkan saksi ahli untuk menyampaikan keterangan, karena Warasman bukan lagi anggota Polisi aktif.

"Ahli sudah bukan lagi polisi, sehingga tidak masalah. Karena hakim juga sudah pensiun banyak menjadi ahli juga, tidak masalah," ujar Hakim Tunggal Delta Tama.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Polda Metro Jaya hadirkan Kombes (Purn) Warasman Marbun sebagai ahli hukum di kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya hadirkan Kombes (Purn) Warasman Marbun sebagai ahli hukum di kasus Aiman Witjaksono (Istimewa)

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Dilanjutkan, Polda Metro Jaya Klaim Siap Beri Jawaban

Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," kata dia.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," lanjutnya.

Baca juga: Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Alat Bukti di Sidang Lanjutan Praperadilan

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved