Pilpres 2024

Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Polda Metro Jaya: Penyitaan Telah Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, penyitaan yang dilakukan telah sesuai prosedur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi soal ditolaknya praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono perihal penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan itu, penyitaan yang dilakukan telah sesuai prosedur.

"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral'," kata Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," ujar Ade Safri.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP Ditolak, Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel

Ade Safri memastikan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tutur eks Kapolres Kota Solo tersebut.

BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
 

Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang gugatan praperadilan itu, hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Aiman.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Delta menilai surat penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel perihal menyita barang bukti milik Aiman Witjaksono dinyatakan sah.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan," ujar Hakim Delta.

"Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," ucap Hakim Delta.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Handphone

Hakim Delta juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.

"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Hakim Delta.

"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," tutur Hakim Delta.

Baca juga: Sempat Didebat Kehadiran Saksi Ahli Hukum Pidana Polda di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono

Hakim Delta turut menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel Nomor 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024, di mana satu di antara dalam keputusan itu mengatur tentang pelimpahan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meliputi pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan. 

"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," papar Hakim Delta. 

Baca juga: Dalam Sidang, Ahli Hukum Pers Sebut Hak Tolak Melekat pada Aiman Witjaksono Seumur Hidup

Aiman Ajukan Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone (HP) miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Menurut Ifdhal, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

BERITA VIDEO: Karyawati Korban Pelecehan Mengaku Diintimidasi Kampus UP Usai Laporan ke Polisi
 

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," ujar Ifdhal.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," terang Ifdhal.

Sementara itu, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy, menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved