Pilpres 2024

BREAKING NEWS: Polisi Stop Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono, Tuding Aparat Tidak Netral di Pemilu

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud.

|
Editor: Suprapto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus berita bohong dengan saksi terlapor Aiman Witjaksono, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud yang juga Jurnalis INews Tv. Foto Aiman Witjaksono bersama Finsensius Mendrofa, kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024). 

"Kedua, saya juga menjadi narasumber dalam itu. Bahwa ada yurisprudensi di mana narasumber tak bisa di pidana. Ketiga, bagaimana kemudian ada hal yang penting di dalam HP saya berupa identitas narasumber, percakapan dengan narasumber," jelas Aiman.

"Yang tadi dikatakan oleh hakim sebagai materi, sehingga tak dijadikan pertimbangan dalam putusan praperadilan, tetapi itu terbuka dan itu berarti tragedi demokrasi," ucap Aiman.

"Memgapa? Karena orang akan takut menyampaikan informasi penting, informasi yang dianggap perlu. Kemudian dilakukan untuk melakukan perbaikan, karena dalam konferensi pers tersebut saya tidak menyimpulkan tapi saya mengingatkan dan meminta agar informasi yang saya terima mudah-mudahan salah," papar Aiman.

BERITA VIDEO: Panik! Pengani4ya Santri Kediri Sempat Bawa Korban ke Dokter

Ini Penjelasan Hakim PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bacakan putusan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang gugatan praperadilan itu, hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Aiman.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Delta menilai surat penetapan penyitaan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel perihal menyita barang bukti milik Aiman Witjaksono dinyatakan sah.

"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan," ujar Hakim Delta.

"Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," ucap Hakim Delta.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Handphone

Hakim Delta juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.

"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Hakim Delta.

"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," tutur Hakim Delta.

Baca juga: Sempat Didebat Kehadiran Saksi Ahli Hukum Pidana Polda di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono

Hakim Delta turut menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel Nomor 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024, di mana satu di antara dalam keputusan itu mengatur pelimpahan kewenangan Ketua PN Jakarta Selatan ke Wakil Ketua PN Jakarta Selatan meliputi pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan. 

"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," papar Hakim Delta. 

Baca juga: Dalam Sidang, Ahli Hukum Pers Sebut Hak Tolak Melekat pada Aiman Witjaksono Seumur Hidup

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved