TPPO

UNJ Laporkan Penipu Program Magang Mahasiswa ke Jerman, Syaifudin: Kami tak Lakukan TPPO

Universitas Negri Jakarta (UNJ) merasa dirugikan oleh program magang mahasiswa ke Jerman. Institusi itu merasa tertipu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
Juru bicara UNJ, Syaifudin, menyatakan pihaknya terpaksa lapor ke polisi terkait kasus magang mahasiswa ke Jerman, karena merasa tertipu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun, Jakarta Timur, segera melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan program magang mahasiswa ke Jerman.

Juru Bicara UNJ, Syaifudin mengatakan, hal itu dikarenakan buntut persoalan program magang internasional di Jerman yang diselenggarkan oleh PT SHB dan CVGEN yang mengakibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban dari program tersebut.

“Tentu UNJ akan melakukan langkah hukum berupa laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh berinisial SS," katanya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan 2 Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman

"SS ini yang pertama memperkenalkan program magang ini, lalu perusahan dari PT SHB dan CV GEN sebagai penyelenggara program magang Internasional,” imbuh Syaifudin.

Kemudian Syaifudin menyampaikan jajarannya turut prihatin dalam menyikapi program magang non prosedural ini.

Sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi institusi UNJ, bahkan pendidikan di jenjang sekolah maupun di perguruan tinggi yang ke depannya perlu waspada terhadap tawaran magang dari perusahaan tertentu.

Kemudian dengan menyikapi pemberitaan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam ranah tersebut, pihak UNJ menegaskan tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia

Hanya saja UNJ murni melalukan untuk kepentingan akademis dalam rangka mensukseskan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Selain itu untuk berniat menciptakan lulusan - lulusan UNJ yang berdaya saing global, sebab dunia kerja saat ini dinilai kompetitif.

“UNJ menyatakan bahwa UNJ tidak melakukan hal yang sifatnya melanggar hukum atau TPPO, dengan kata lain UNJ dengan perguruan tinggi lain itu menjadi korban atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PT SHB maupun CVGEN,” lugasnya.

Akhir pernyataanya, UNJ berharap semoga persoalan ini dapat dilihat dalam sisi keadilan dan sisi objektif terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas di Indonesia Harus Waspada

Kronologi Kasus

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum kembali membongkar jaringan internasional TPPO.

Kali ini, modus pelaku adalah mengirim mahasiswa magang ke Jerman lewat program Ferien Job (kerja paruh waktu).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, total ada lima tersangka dalam kasus itu.

Kelima tersangka tersebut berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Awal kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman yang menuturkan ada empat mahasiswa datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ucap Djuhandani.

Para mahasiswa tersebut bergabung dengan program Ferien Job setelah mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.

Pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000.

Tak hanya itu, mereka juga mesti membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA).

"Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval ototritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan," kata dia.

"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," sambungnya.

Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tak dipahami oleh para mahasiswa.

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Padahal, dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Para mahasiswa juga diiming-imingi tersangka dengan program Ferien Job yang dapat dikonversikan ke SKS.

PT SHB bahkan mengeklaim program mereka masuk ke dalam program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek kemudian membantah kegiatan itu merupakan program MKBM.

Kemenaker juga mengatakan, kegiatan tersebut tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang.

"Program tersebut pernah diajukan ke kementerian, namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman," ucap Djuhandhani.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

"Kami menekankan, dan kami imbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dan percaya dengan program magang yang mengatasnamakan program MKBM dari Kemendikbudristek, baik melalui media sosial ataupun perusahaan yang menjanjikan dapat meningkatkan akreditasi dari universitas itu sendiri," kata dia.

"Pertanyakan keabsahan perusahaan tempat magang mahasiswa dan harus disertai kontak kerja sama yang jelas, sehingga Anda dapat melindungi hak-hak para mahasiswa yang melaksanakan magang. Selain itu, di tahun 2024 program Ferien Job masih dijalankan atau disebarluaskan oleh tersangka yang berada di Jerman untuk keberangkatan pada Oktober 2024," sambungnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved