Kamis, 30 April 2026

Pembunuhan

Nama 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky, Kena 5 Pasal

TNI AD menetapkan 20 prajurit jadi tersangka penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Nemo, inilah daftarnya.

Tayang:
Kolase foto istimewa
KASUS PRADA LUCKY - TNI AD tetapkan hukuman bagi 20 tersangka prajurit TNI AD terlibat penganiayan Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia. Semuanya terkena 5 pasal 

WARTAKOTALIVE.COM - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat/TNI AD menetapkan 20 prajurit jadi tersangka penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Nemo hingga meninggal dunia.

Prada Lucky Namo adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Hal ini diumumkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan, jumlah tersangka yang ditetapkan kini bertambah menjadi 20 orang yang juga merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.

"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi dan untuk sisanya yang 16 orang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. "

"Sehingga total sekarang total 20 orang personil ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dikutip dari Kompas TV. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.

Baca juga: Prada Lucky Tewas Akibat Kekerasan Senior, Pensiunan Jenderal Singgung Pembinaan yang Kebablasan

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana

Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.

Baca juga: Ibu Prada Lucky Minta Foto Luka-luka Dialami Anaknya Tidak Ada yang Mencemooh

Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved