Berita Jakarta

Mahasiswa UNJ Sempat Dijanjikan Gaji Rp 30 Juta saat Magang Intenasional di Jerman

UNJ menanggapi keluhan 93 mahasiswanya yang merasa dirugikan saat ikut program magang internasional di Jerman

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
Juru bicara UNJ, Syaifudin, menyatakan pihaknya terpaksa lapor ke polisi terkait kasus magang mahasiswa ke Jerman, karena merasa tertipu. 

Tak hanya itu, mereka juga mesti membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA).

"Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval ototritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan," kata dia.

"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," sambungnya.

Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tak dipahami oleh para mahasiswa.

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Padahal, dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Para mahasiswa juga diiming-imingi tersangka dengan program Ferien Job yang dapat dikonversikan ke SKS.

PT SHB bahkan mengeklaim program mereka masuk ke dalam program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek kemudian membantah kegiatan itu merupakan program MKBM.

Kemenaker juga mengatakan, kegiatan tersebut tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang.

"Program tersebut pernah diajukan ke kementerian, namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman," ucap Djuhandhani.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

"Kami menekankan, dan kami imbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dan percaya dengan program magang yang mengatasnamakan program MKBM dari Kemendikbudristek, baik melalui media sosial ataupun perusahaan yang menjanjikan dapat meningkatkan akreditasi dari universitas itu sendiri," kata dia.

"Pertanyakan keabsahan perusahaan tempat magang mahasiswa dan harus disertai kontak kerja sama yang jelas, sehingga Anda dapat melindungi hak-hak para mahasiswa yang melaksanakan magang. Selain itu, di tahun 2024 program Ferien Job masih dijalankan atau disebarluaskan oleh tersangka yang berada di Jerman untuk keberangkatan pada Oktober 2024," sambungnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved