Berita Jakarta
Mahasiswa UNJ Sempat Dijanjikan Gaji Rp 30 Juta saat Magang Intenasional di Jerman
UNJ menanggapi keluhan 93 mahasiswanya yang merasa dirugikan saat ikut program magang internasional di Jerman
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, RAWAMANGUN - Pengurus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun, Jakarta Timur buka suara perihal keluhan yang dialami 93 mahasiswanya ketika diduga dirugikan dalam program magang internasional di Jerman.
Juru Bicara UNJ, Syaifudin mengatakan mereka berkeluh perihal masalah waktu kerja yang penuh dengan kedisiplinan atau tepat waktu, iklim kerja dan hal - hal yang berkaitan dengan budaya di Jerman.
“Keluhan itu dirasakan di awal pada saat minggu pertama mahasiswa UNJ,” kata Syaifudin, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya Syaifudin menuturkan mahasiswa yang sebelumnya berangkat ke Jerman pada Senin (2/10/2023) silam itu juga mengeluhkan mengenai perbedaan nominal honor atau gaji yang diterima saat mereka magang.
Seperti diketahui sebelumnya, para mahasiswa itu sempat dijanjikan oleh seorang berinisial SS sebagai promosi program magang, PT SHB, dan CVGEN dapat menerima gaji Rp 20 - Rp 30 juta, namun kenyataannya tidak sesuai.
“Mengapa tidak sesuai? karena dari hasil honor (gaji) yang diterima mahasiswa ternyata dipotong oleh PT SHB dan CVGEN termasuk salah satunya itu,” lugasnya.
Baca juga: UNJ Laporkan Penipu Program Magang Mahasiswa ke Jerman, Syaifudin: Kami tak Lakukan TPPO
Hanya saja Syaifudin mengucapkan para mahasiswanya itu senang dapat menjalankan program magang tersebut.
Karena mereka menilai suasana budaya yang baru, kemudian disiplin yang mereka lalukan itu tidak dapat ditemui di Indonesia.
“Tetapi sejauh informasi mahasiswa kami, rata - rata umumnya mereka sangat semang menjalankan program magang internasional di Jerman, dengan ketepatan waktu, personalitas menjalankan tanggung jawab selama magang disana,” ucapnya.
Pengurus UNJ Melaporkan Sejumlah Pihak
Sementara Syaifudin menyampaikan jajarannya segera melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan program magang mahasiswa di Jerman.
Hal itu dikarenakan buntut persoalan program magang internasional di Jerman yang diselenggarkan oleh PT SHB dan CVGEN yang mengakibatkan total 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban dari program tersebut.
“Tentu UNJ akan melakukan langkah hukum berupa laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh berinisial SS. SS ini yang pertama memperkenalkan program magang ini, lalu perusahan dari PT SHB dan CVGEN sebagai penyelenggara program magang Internasional,” ujar Syaifudin.
Kemudian Syaifudin menyampaikan jajarannya turut prihatin dalam menyikapi program magang non prosedural ini.
Sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi institusi UNJ, bahkan pendidikan di jenjang sekolah maupun di perguruan tinggi yang kedepannya perlu waspada terhadap tawaran magang dari perusahaan tertentu.
Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan 2 Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman
Kemudian dengan menyikapi pemberitaan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam ranah tersebut, pihak UNJ menegaskan tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum.
Hanya saja UNJ murni melalukan untuk kepentingan akademis dalam rangka mensukseskan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Selain itu untuk berniat menciptakan lulusan - lulusan UNJ yang berdaya saing global, sebab dunia kerja saat ini dinilai kompetitif.
“UNJ menyatakan bahwa UNJ tidak melakukan hal yang sifatnya melanggar hukum atau TPPO dengan kata lain UNJ dengan perguruan tinggi lain itu menjadi korban atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PT SHB maupun CVGEN,” lugasnya.
Akhir pernyataanya, UNJ berharap semoga persoalan ini dapat dilihat dalam sisi keadilan dan sisi objektif terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kasus
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum kembali membongkar jaringan internasional TPPO.
Kali ini, modus pelaku adalah mengirim mahasiswa magang ke Jerman lewat program Ferien Job (kerja paruh waktu).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, total ada lima tersangka dalam kasus itu.
Kelima tersangka tersebut berinisial SS (65), MZ (60), AJ (52), ER (39), A (37).
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Awal kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman yang menuturkan ada empat mahasiswa datang ke KBRI yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ucap Djuhandani.
Para mahasiswa tersebut bergabung dengan program Ferien Job setelah mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.
Pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000.
Tak hanya itu, mereka juga mesti membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA).
"Setelah LOA tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval ototritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan," kata dia.
"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," sambungnya.
Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tak dipahami oleh para mahasiswa.
"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.
Padahal, dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.
Para mahasiswa juga diiming-imingi tersangka dengan program Ferien Job yang dapat dikonversikan ke SKS.
PT SHB bahkan mengeklaim program mereka masuk ke dalam program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek kemudian membantah kegiatan itu merupakan program MKBM.
Kemenaker juga mengatakan, kegiatan tersebut tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang.
"Program tersebut pernah diajukan ke kementerian, namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman," ucap Djuhandhani.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
"Kami menekankan, dan kami imbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dan percaya dengan program magang yang mengatasnamakan program MKBM dari Kemendikbudristek, baik melalui media sosial ataupun perusahaan yang menjanjikan dapat meningkatkan akreditasi dari universitas itu sendiri," kata dia.
"Pertanyakan keabsahan perusahaan tempat magang mahasiswa dan harus disertai kontak kerja sama yang jelas, sehingga Anda dapat melindungi hak-hak para mahasiswa yang melaksanakan magang. Selain itu, di tahun 2024 program Ferien Job masih dijalankan atau disebarluaskan oleh tersangka yang berada di Jerman untuk keberangkatan pada Oktober 2024," sambungnya. (m37)
| Kadishub DKI Menentang Pernyataan Kemenhub yang Mendiskreditkan Ongkos Transportasi di Jakarta |
|
|---|
| Layanan Mikrotrans JAK41 Rute Pulogadung–Kampung Melayu Jakarta Timur Dihentikan Sementara, Apa Apa? |
|
|---|
| Transjakarta Sayangkan Penghentian JAK41, Dishub DKI Cari Solusi |
|
|---|
| Jakarta Tuan Rumah POPNAS XVII & PEPARPENAS XI, Transportasi dan Wisata Digratiskan untuk Atlet |
|
|---|
| Catatan Partai Ummat Jelang Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/syaifudin-unj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.