TPPO

UNJ Laporkan Penipu Program Magang Mahasiswa ke Jerman, Syaifudin: Kami tak Lakukan TPPO

Universitas Negri Jakarta (UNJ) merasa dirugikan oleh program magang mahasiswa ke Jerman. Institusi itu merasa tertipu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
Juru bicara UNJ, Syaifudin, menyatakan pihaknya terpaksa lapor ke polisi terkait kasus magang mahasiswa ke Jerman, karena merasa tertipu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun, Jakarta Timur, segera melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan program magang mahasiswa ke Jerman.

Juru Bicara UNJ, Syaifudin mengatakan, hal itu dikarenakan buntut persoalan program magang internasional di Jerman yang diselenggarkan oleh PT SHB dan CVGEN yang mengakibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban dari program tersebut.

“Tentu UNJ akan melakukan langkah hukum berupa laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh berinisial SS," katanya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan 2 Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman

"SS ini yang pertama memperkenalkan program magang ini, lalu perusahan dari PT SHB dan CV GEN sebagai penyelenggara program magang Internasional,” imbuh Syaifudin.

Kemudian Syaifudin menyampaikan jajarannya turut prihatin dalam menyikapi program magang non prosedural ini.

Sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi institusi UNJ, bahkan pendidikan di jenjang sekolah maupun di perguruan tinggi yang ke depannya perlu waspada terhadap tawaran magang dari perusahaan tertentu.

Kemudian dengan menyikapi pemberitaan jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam ranah tersebut, pihak UNJ menegaskan tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO dengan Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Indonesia

Hanya saja UNJ murni melalukan untuk kepentingan akademis dalam rangka mensukseskan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Selain itu untuk berniat menciptakan lulusan - lulusan UNJ yang berdaya saing global, sebab dunia kerja saat ini dinilai kompetitif.

“UNJ menyatakan bahwa UNJ tidak melakukan hal yang sifatnya melanggar hukum atau TPPO, dengan kata lain UNJ dengan perguruan tinggi lain itu menjadi korban atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PT SHB maupun CVGEN,” lugasnya.

Akhir pernyataanya, UNJ berharap semoga persoalan ini dapat dilihat dalam sisi keadilan dan sisi objektif terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas di Indonesia Harus Waspada

Kronologi Kasus

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum kembali membongkar jaringan internasional TPPO.

Kali ini, modus pelaku adalah mengirim mahasiswa magang ke Jerman lewat program Ferien Job (kerja paruh waktu).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, total ada lima tersangka dalam kasus itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved