Pemilu 2024
Siap Ada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024, Anies: Jangan Sampai Tidak Tahan Oposisi
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan jika pemenang pilpres berada di pemerintahan, maka yang tidak menang berada di luar pemerintahan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," ucap dia.
Sebagai informasi, di sejumlah wilayah, hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tidak ditandatangani oleh baik saksi 01 AMIN maupun saksi 03 Ganjar-Mahfud. Salah satunya terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel).
Di wilayah tersebut, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran menang telak dibandingkan dua kompetitornya dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh suara 3.649.651 atau 69,46 persen.
Sementara itu, paslon 01 AMIN meraih 997.299 suara atau 18,98 persen dan paslon 03 Ganjar-Mahfud meraih 606.681 suara atau 11,54 persen.
Saksi 01 AMIN enggan menandatangani formulir D.Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) dan berita acara di tingkat provinsi karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Hal serupa terjadi di wilayah lain dengan raihan suara paslon 01 Prabowo-Gibran di posisi unggul. Diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara itu, KPU RI telah menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 untuk suatu provinsi tetap sah mesti saksi paslon tidak menandatangani dokumen resmi rekapitulasi suaranya di tingkat provinsi. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.