Pemilu 2024
Siap Ada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024, Anies: Jangan Sampai Tidak Tahan Oposisi
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan jika pemenang pilpres berada di pemerintahan, maka yang tidak menang berada di luar pemerintahan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bahwa jika pemenang pilpres berada di pemerintahan, sedangkan yang tidak menang berada di luar pemerintahan.
Hal serupa juga pernah dikatakan kala mantan Gubernur DKI Jakarta itu menghadiri debat Pilpres 2024 perdana pada 12 Desember tahun lalu.
"Bila menang berada di dalam pemerintahan, bila tidak menang maka berada di luar pemerintahan dan dua duanya sama-sama penting," kata Anies kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
"Debat pertama saya bilang, bahwa jangan sampai kita tidak tahan berada di posisi oposisi," imbuhnya.
Meski demikian, Anies juga mengungkap mengapa dirinya tak menjawab dengan tegas soal kemungkinan menjadi oposisi pasca Pilpres 2024.
Dia meminta agar semua pihak menunggu hasil resmi Pilpres 2024 dari KPU.
"Kalau ternyata ada hasil yang berbeda gimana? Jadi kita tunggu sampai tanggal 20 (Maret) baru kemudian nanti kita akan sampaikan," jelas dia.(m27)
Baca juga: Takziah ke Rumah Duka, Anies Baswedan Ungkap Kondisi Habib Hasan bin Jafar Assegaf Sebelum Wafat
Baca juga: Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Baswedan: Waktu Masih Panjang, Gak Perlu Buru-buru
Tolak Hasil Rekapitulasi Suara
Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Iwan Tarigan mengatakan bahwa saksi 01 di sejumlah provinsi memang tidak menandatangani hasil rekapan Pilpres 2024.
Adapun hal tersebut sebagai instruksi, seiring dengan kesiapan untuk melakukan pengajuan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai dengan instruksi Co-Kapten Timnas Pemenangan AMIN Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," ucap Iwan Tarigan dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, hal itu dilakukan sejalan dengan kesiapan untuk memproses hasil pilpres lebih lanjut ke jalur hukum.
Sebab diduga adanya pelanggaran dalam keberjalanan Pilpres 2024.
"Kami hanya memastikan timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK," ucap dia.
Dia juga menegaskan hal-hal teknis yang sedang disiapkan itu nantinya juga akan digunakan untuk pengguliran hak angket DPR RI mengenai kecurangan Pemilu 2024.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.