Pemilu 2024

Siap Ada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024, Anies: Jangan Sampai Tidak Tahan Oposisi

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan jika pemenang pilpres berada di pemerintahan, maka yang tidak menang berada di luar pemerintahan.

Warta Kota
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan jika pemenang pilpres berada di pemerintahan, maka yang tidak menang berada di luar pemerintahan. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bahwa jika pemenang pilpres berada di pemerintahan, sedangkan yang tidak menang berada di luar pemerintahan.

Hal serupa juga pernah dikatakan kala mantan Gubernur DKI Jakarta itu menghadiri debat Pilpres 2024 perdana pada 12 Desember tahun lalu.

"Bila menang berada di dalam pemerintahan, bila tidak menang maka berada di luar pemerintahan dan dua duanya sama-sama penting," kata Anies kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

"Debat pertama saya bilang, bahwa jangan sampai kita tidak tahan berada di posisi oposisi," imbuhnya.

Meski demikian, Anies juga mengungkap mengapa dirinya tak menjawab dengan tegas soal kemungkinan menjadi oposisi pasca Pilpres 2024.

Dia meminta agar semua pihak menunggu hasil resmi Pilpres 2024 dari KPU. 

"Kalau ternyata ada hasil yang berbeda gimana? Jadi kita tunggu sampai tanggal 20 (Maret) baru kemudian nanti kita akan sampaikan," jelas dia.(m27)

Baca juga: Takziah ke Rumah Duka, Anies Baswedan Ungkap Kondisi Habib Hasan bin Jafar Assegaf Sebelum Wafat

Baca juga: Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Baswedan: Waktu Masih Panjang, Gak Perlu Buru-buru

Tolak Hasil Rekapitulasi Suara

Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Iwan Tarigan mengatakan bahwa saksi 01 di sejumlah provinsi memang tidak menandatangani hasil rekapan Pilpres 2024.

Adapun hal tersebut sebagai instruksi, seiring dengan kesiapan untuk melakukan pengajuan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan instruksi Co-Kapten Timnas Pemenangan AMIN Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," ucap Iwan Tarigan dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, hal itu dilakukan sejalan dengan kesiapan untuk memproses hasil pilpres lebih lanjut ke jalur hukum.

Sebab diduga adanya pelanggaran dalam keberjalanan Pilpres 2024.

"Kami hanya memastikan timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK," ucap dia.

Dia juga menegaskan hal-hal teknis yang sedang disiapkan itu nantinya juga akan digunakan untuk pengguliran hak angket DPR RI mengenai kecurangan Pemilu 2024.

"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," ucap dia.

Sebagai informasi, di sejumlah wilayah, hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tidak ditandatangani oleh baik saksi 01 AMIN maupun saksi 03 Ganjar-Mahfud. Salah satunya terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel).

Di wilayah tersebut, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran menang telak dibandingkan dua kompetitornya dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh suara 3.649.651 atau 69,46 persen.

Sementara itu, paslon 01 AMIN meraih 997.299 suara atau 18,98 persen dan paslon 03 Ganjar-Mahfud meraih 606.681 suara atau 11,54 persen.

Saksi 01 AMIN enggan menandatangani formulir D.Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) dan berita acara di tingkat provinsi karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Hal serupa terjadi di wilayah lain dengan raihan suara paslon 01 Prabowo-Gibran di posisi unggul. Diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu, KPU RI telah menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 untuk suatu provinsi tetap sah mesti saksi paslon tidak menandatangani dokumen resmi rekapitulasi suaranya di tingkat provinsi. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved