Pemilu 2024

Rekapitulasi KPU DKI Prabowo-Gibran Unggul, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Berita Acara

Prabowo-Gibran menang di mana-mana, terbaru rekapitulasi di KPU DKI Jakarta juga sama. Alhasil, kubu Ganjar-Mahfud tolak tanda tangani berita acara.

warta kota/yolanda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tuntas menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Provinsi yang berlangsung selama tiga hari mulai 7-9 Maret di Jakarta. 

Secara bertahap hasil rekapitulasi penggunaan hak suara di Provinsi DKI Jakarta adalah sebanyak 6.558.734 pemilih dengan rincian laki-laki 3.147.199 orang, perempuan 3.411.535 orang dan pemilih disabilitas sebanyak 24.981 orang.

Selain itu, terkait hasil secara seluruhnya akan diinformasikan secara resmi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada laman resmi akun media sosail dan website KPU Provinsi DKI Jakarta dan untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU Republik Indonesia.

Hak Angket

Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas Amin), Sudirman Said, menilai semua cara perlu dilakukan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas Amin), Sudirman Said, menilai semua cara perlu dilakukan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. (warta kota/yolanda)

Sementara itu, partai pendukung pasangan Anies dan Muhaimin alias Cak Imin sudah menyiapkan naskah akademik terkait hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Co-Captain Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Sudirman Said mengklaim tak hanya naskah akademik untuk usulan hak angket.

Namun, naskah akademik untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah dipersiapkan oleh kubu 01.

"Sama juga kita secara teknis siap (naskah akademi usulan hak angket), artinya bukti-bukti naskah tuntutan ke MK segala macem sudah disiapkan," jelas Sudirman, Minggu (10/3/2024).

Sudirman menyebut terkait detail persiapan usulan hak angket akan dikembalikan ke partai politik seperti NasDem, PKB, dan PKS.

"Nah tinggal dari pihaknya Pak Anies kan, Anies bukan bagian dari partai politik. Tentu proses hukum akan ditempuh pada waktunya tapi akan diserahkan ke partai politik masing-masing," jelas Sudirman.

Diketahui, rencana hak angket kecurangan pemilu awalnya digulirkan oleh calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.

Adapun dorongan eks Gubenur Jawa Tengah itu disambut oleh para partai pendukung pasangan nomor urut 1 Anies dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin seperti Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Beberapa anggota DPR sudah menggelindingkan usulan penggunaan hak angket demi mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usul itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima.

Ketiganya kompak menyuarakan pengguliran hak angket dalam sidang tersebut lewat interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang yang juga politikus Partai Gerindra, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved