Pemilu 2024

Serius Gulirkan Hak Angket, PDIP Susun Naskah Akademik sebagai Dasar Penggunaan Hak DPR Tersebut

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkap partainya sedang menyusun naskah akademis sebagai dasar pengguliran hak angket di DPR.

Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com/Yulianto
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengungkap partainya sedang menyusun naskah akademis sebagai dasar pengguliran hak angket di DPR. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--PDI Perjuangan sangat serius untuk menggulirkan hak angkat dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.

Partai besutan Megawati Soekarnoputeri tersebut saat ini bahkan menyiapkan sebuah naskah akademik sebagai dasar penggunaan hak angket.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menanggapi lambannya pergerakan usulan hak angket.

Bahkan sebagian pihak mulai pesimistis hak angket bergulir di Senayan.

“Jelas kita sungguh-sungguh karena kita menginginkan proses demokrasi kita itu bisa berjalan dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan bermartabat.

Baca juga: Nasdem Tegaskan PDI Perjuangan Memegang Kunci Bergulirnya Hak Angket di DPR

Oleh sebab itu, kami lagi mengkaji dan menyiapkan draf akademisnya,” kata Djarot dilansir Kompas.com dari dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (7/3/2024).

Untuk menyusun naskah akademik, kata Djarot, Fraksi PDI-P mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.

Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.

Djarot menyebut, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.

Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi. Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.

“Ini masih sangat panjang prosesnya, sambil kita menunggu proses rekapitulasi suara sampai 20 Maret,” ucap Djarot.

Baca juga: VIDEO Habiburokhman Ungkap Anggota Dewan “Ogah-ogahan” Urus soal Hak Angket Pemilu

Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu.

Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.
Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.

“Dengan cara seperti itu, maka ini bagian dari introspeksi dan kesempatan bagi pemerintah untuk bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPR itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved