Pemilu 2024

PSI dan PPP Berseteru Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU, Apa Kata Pengamat Soal Ambang Batas?

Perseteruan PSI dan PPP kian tajam. PPP tak terima suara PSI melonjak, sedangkan suaranya justru turun. Ini saran pengamat politik.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Juru bicara PSI Irma Hutabarat minta audit forensik juga dilakukan pada PPP terkait ambang batas. 

Ia pun mengatakan bahwa lembaga survei dan KPU RI wajib diaudit apabila perolehan suara PSI menembus empat persen.

Karyono menyebutkan, apabila PSI lolos ambang batas parlemen, berarti ada yang tidak beres dari data tersebut.

“Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas empat persen, bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” ujar Karyono.

Sedangkan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menilai aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold buang-buang suara rakyat.

Hal itu dikatakan Pangi karena partai baru sulit bersaing untuk bisa mendapatkan suara hingga 4 persen di pemilihan legislatif.

“Parliamentary threshold empat persen dipilih sebagai upaya untuk menyederhanakan jumlah partai, agar semakin rendah fragmentasi di parlemen. Namun jangan sampai memberangus suara rakyat yang telah memilih caleg dan partai,” kata Pangi kepada Tribunnews.com Senin (4/3/2024).

Ia melanjutkan ambang batas 4 persen Parliamentary Threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen. Partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih memenuhi ambang batas tersebut.

“Ambang batas Parliamentary Threshold menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR,” jelasnya.

Prinsipnya kata Pangi, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas.

Atas hal itu ia juga menilai penghapusan ambang batas parliamentary threshold 4 persen merupakan hal positif. Guna mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat, punya kursi di parlemen.

“Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen. Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen, waktu awal awal, dipastikan Gerindra, Nasdem dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu,” tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved