Pemilu 2024
PSI dan PPP Berseteru Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU, Apa Kata Pengamat Soal Ambang Batas?
Perseteruan PSI dan PPP kian tajam. PPP tak terima suara PSI melonjak, sedangkan suaranya justru turun. Ini saran pengamat politik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perseteruan tengah terjadi antara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mereka saling serang soal ambang batas, sebab suara PSI naik, sedangkan PPP justru melorot.
Saling curiga pun terjadi, hingga kubu PPP menuding ada yang salah dalam proses rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU.
Juru bicara PSI, Irma Hutabarat, tak mempermasalahkan jika nantinya ada audit memeriksa lembaga survei dan KPU terkait hasil perolehan partainya di Pemilu 2024.
Namun, kata Irma, jangan hanya partainya, dalam perhitungan cepat lembaga survei PPP juga tak lolos ambang batas parlemen empat persen.
“Bukan hanya PSI, PPP juga nggak lolos dari quick count,” kata Irma di Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Ia menjelaskan jika ingin mengaudit silahkan diperiksa KPU dan Bawaslu untuk bisa mendapatkan kejelasan.
Baca juga: Suara PSI Meroket Drastis, Bawaslu RI Kebanjiran Informasi Dugaan Penggelembungan
“Jadi kita melihatnya dalam hal ini aja, kalau mau diaudit silahkan. Panwaslu, Bawaslu dan KPU diaudit,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy memprotes mengenai melonjaknya perolehan suara PSI yang dinilai tak wajar dalam beberapa hari terakhir.
Rommy menegaskan, PPP akan memasukkan anomali kenaikan suara PSI dalam hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sedang direncanakan.
"Secara politik, DPR akan melakukan percepatan dan terobosan melalui hak angket agar tindakan-tindakan kecurangan Pemilu semacam ini dihentikan," kata Rommy kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Dia mengatakan, sejak sebelum Pemilu, dirinya sudah mendengar ada operasi pemenangan PSI yang dilakukan aparat.
Baca juga: Sindir Suara PSI Tiba-tiba Melonjak Drastis, PKB: Kerja Politik Jangan Setelah Pemilu
Menurutnya, para penyelenggara Pemilu daerah ditargetkan agar perolehan suara PSI per kabupaten/kota di Pulau Jawa sebanyak 50 ribu suara.
Sementara, untuk daerah di luar Pulau Jawa ditargetkan mendapatkan 20 ribu suara per kabupaten/kota.
"Ini dilakukan dengan menggunakan dan membiayai jejaring ormas kepemudaan tertentu yang pernah dipimpin salah seorang menteri, untuk mobilisasi suara PSI coblos gambar," ujar Rommy.
Rommy menduga penggelembungan suara PSI dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Setiap penggeseran suara tidak sah menjadi suara PSI, jelas merugikan perolehan seluruh partai politik peserta Pemilu. PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket," ucapnya.
Baca juga: Suara PSI Meroket, Pengamat: Tak Mungkin Simsalabim Langsung Melonjak
Dia mendesak agar penyelanggara Pemilu mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU Pusat termasuk Bawaslu agar dilakukan pemanggilan.
"Juga tidak tertutup kemungkinan aparat-aparat negara lainnya kita panggil. Soal laporan kecurangan kepada Bawaslu, itu diproses sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Rommy.
Rommy meminta KPU di semua tingkatan agar segera menghentikan operasi senyap untuk menaikkan suara PSI.
"Perlu diingat, setiap tindakan memanipulasi hasil Pemilu mengandung delik pidana Pemilu, dan melindungi setiap satu suara rakyat, adalah sama dengan mengawal kelurusan demokrasi di Indonesia," imbuhnya.

Irma Hutabarat pun merespons soal rencana PPP akan memasukkan anomali kenaikan suara PSI dalam hak angket DPR.
Irma mengatakan, prosedur tersebut salah. Ia menjelaskan jika ingin melakukan protes proses pemilu bisa diadukan ke Panwaslu atau Bawaslu.
Bahkan jika ada sengketa pemilu, kata Irma, bisa diajukan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu kan jalurnya salah, kalau mau protes ada Panwaslu dan Bawaslu, kalau ada sengketa ke MK,” kata Irma.
Ia lalu menjelaskan bahwa hak angket DPR bukan untuk mengurusi pemilu.
Tetapi untuk mengawasi apakah ada kebijakan dari pemerintah yang salah.
“Apakah ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang? Baru boleh diangket,” terangnya.
Analis sosial politik, Karyono Wibowo menyikapi lonjakan suara PSI yang tercatat dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Menurut Karyono, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI.
Ia pun mengatakan bahwa lembaga survei dan KPU RI wajib diaudit apabila perolehan suara PSI menembus empat persen.
Karyono menyebutkan, apabila PSI lolos ambang batas parlemen, berarti ada yang tidak beres dari data tersebut.
“Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas empat persen, bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” ujar Karyono.
Sedangkan pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menilai aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold buang-buang suara rakyat.
Hal itu dikatakan Pangi karena partai baru sulit bersaing untuk bisa mendapatkan suara hingga 4 persen di pemilihan legislatif.
“Parliamentary threshold empat persen dipilih sebagai upaya untuk menyederhanakan jumlah partai, agar semakin rendah fragmentasi di parlemen. Namun jangan sampai memberangus suara rakyat yang telah memilih caleg dan partai,” kata Pangi kepada Tribunnews.com Senin (4/3/2024).
Ia melanjutkan ambang batas 4 persen Parliamentary Threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen. Partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih memenuhi ambang batas tersebut.
“Ambang batas Parliamentary Threshold menghambat partai politik baru, banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi. Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR,” jelasnya.
Prinsipnya kata Pangi, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia tanpa menjadi kursi, supaya rakyat makin banyak wakilnya di parlemen, itu makin bagus dan berkualitas.
Atas hal itu ia juga menilai penghapusan ambang batas parliamentary threshold 4 persen merupakan hal positif. Guna mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman wakil rakyat, punya kursi di parlemen.
“Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen. Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen, waktu awal awal, dipastikan Gerindra, Nasdem dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu,” tegasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
KPU
rekapitulasi
ambang batas
Irma Hutabarat
Romahurmuzy
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.