Proses Reimbursement yang Mudah Berpengaruh pada Kepuasan Karyawan Terhadap Perusahaan
Sistem reimbursement yang mudah berpengaruh pada kepuasan mereka terhadap sistem internal perusahaan.
Kemudian, tim engineering dan lapangan (16 persen) yang juga biasa terjun ke lapangan berada di posisi ketiga.
“Tim yang menyelesaikan kerja dari kantor, seperti keuangan dan HR, tetap mengajukan reimbursement untuk pengeluaran terkait ATK serta kas kecil lainnya,” ucapnya.
Selesai dalam 7 hari kerja
Semakin lancar perusahaan memproses pengajuan reimbursement, semakin cepat pula mereka mengembalikan uang ke karyawan.
Data menunjukkan bahwa 42 persen perusahaan membutuhkan hingga 7 hari untuk memproses reimbursement, sedangkan yang lain membutuhkan 8-14 hari (37 persen) dan 15-21 hari (21 persen).
Untuk jadwal, sebanyak 38 persen perusahaan membayar reimbursement sekali sebulan, umumnya bersama dengan gaji.
Selain itu, sebanyak 25 persen perusahaan membayar secara mingguan dan 34 persen membayar secara harian.
Perusahaan membutuhkan waktu untuk memproses reimbursement karena pengajuan yang diserahkan oleh karyawan ditangani oleh berbagai divisi, termasuk divisi payroll di HRD yang menerima pengajuan dan divisi keuangan yang bertanggung jawab untuk membayar reimbursement.
"Pemrosesan lintas divisi ini mengharuskan perusahaan untuk menerapkan alur pengajuan reimbursement yang tertata rapi dan sistem pencatatan arus kas yang akurat,” ujar Jansen.
Siapa cepat pasti dapat
Berdasarkan data Mekari, sebanyak 83 persen karyawan mengajukan reimbursement dalam 7 hari setelah tanggal transaksi.
Selain itu, karyawan aktif umumnya mengajukan reimbursement rata-rata 5 kali sebulan dengan rata-rata nilai total Rp 250 ribu.
“Karyawan bergerak cepat agar tidak melewati tenggat waktu pengajuan reimbursement yang ditetapkan perusahaan,” ungkap Jansen.
Adanya pola pengajuan dan pemrosesan reimbursement memberikan perusahaan gambaran lebih jelas bagaimana merancang sistem yang teratur untuk mengajukan dan menangani hal tersebut, mulai dari penyerahan bukti transaksi oleh karyawan hingga pembukuan semua pengeluaran perusahaan untuk menutupi reimbursement.
Ada Jambore Nasional Cibubur Macet Parah, Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam |
![]() |
---|
Imbas Demo di Pati, DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Tidak Boleh Ada Jarak dengan Rakyat |
![]() |
---|
Mediator Perdamaian Aceh, Juha Christensen, Diundang Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh |
![]() |
---|
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Shopping Festival 2025 Digelar Serentak di Seluruh Mal |
![]() |
---|
MUI dan ARIBP Serukan Solidaritas untuk Gaza, Kecam Pembunuhan Jurnalis Anas Al Sharif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.