Pemilu 2024

PDIP dan Timnas AMIN Tolak Sirekap, KPU: Hasil Resmi Penghitungan Suara Berdasarkan Rekapitulasi

KPU RI merespons penolakan Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024 oleh PDI Perjuangan Timnas AMIN.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Gita Irawan
Anggota KPU RI Idham Holik merespons penolakan Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024 oleh PDI Perjuangan Timnas AMIN. 

BERITA VIDEO: Pangeran MBZ Beri Ucapan Selamat dan Panggil Prabowo "My Brother", Tak Sabar Tingkatkan Kerja Sama

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI Perjuangan juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. 

Hal itu, dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024

PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemudian, membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Tak hanya PDIP, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan mengapresiasi sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dan menolak penundaan rekapitulasi suara.

Pihaknya, kata dia, mengaku sejalan dengan keputusan tersebut.

"Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan DPP PDIP atas penolakan penggunaan Sirekap dan penolakan penundaan rekapitulasi suara. Kami juga sejalan dengan hasil keputusan DPP PDIP," ujar Iwan Tarigan, Rabu (21/2/2024).

Sikap yang sejalan ini bukan tanpa alas an karena pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Pemilu Indonesia.

Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh kecurangan sejak awal berjalan.

"Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif di mana pelanggaran-pelanggaran sejak pra Pilpres, pelanggaran etika berat di MK, KPU, dugaan penggunaan aparat ASN secara terstruktur dan masif," jelas dia.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni dugaan penggunaan aparatur desa dan intimidasi aparat desa, dugaan intimidasi yang dilakukan aparat hukum, serta penggunaan Bansos dan BLT dengan sumber dana sangat besar bersumber dari APBN untuk pemenangan salah satu capres cawapres.

Pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan itu.

"Kami akan lanjutkan ke proses berikutnya," ucap Iwan. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved